Publica Law Firm

Di tengah perkembangan jasa pelayanan hukum di Indonesia, Publica Lawfirm menawarkan solusi yang tepat dan cepat. Firma yang didirikan pada 18 September 2012, ini diisi oleh ahli hukum yang berpengalaman dalam menangani isu-isu publik seperti lingkungan hidup, perlindungan hak asasi manusia, dan konflik perburuhan.

Dengan pengalaman tersebut, Publica lawfirm memilih memberikan jasa pelayanan khususnya pada aspek-aspek hak asasi manusia dan lingkungan hidup dalam investasi di bidang pertambangan, kehutanan, perkebunan, dan perumahan (property/real estate law), dan membantu menyusun Corporate Social Responsibility (CSR).

Selain memberikan pelayanan pada bidang-bidang yang umumnya diberikan oleh firma hukum, Publica juga memberikan pelayanan penyelesaian sengketa pajak, perencanaan pajak ataupun manajemen resiko pajak baik bagi perusahaan-perusahaan domestik maupun asing. Firma ini juga ikut memberikan nasehat-nasehat hukum untuk ikut mendorong terciptanya iklim usaha yang baik bagi para investor dalam negeri maupun asing.

Para konsultan dan advokat yang tergabung dalam firma ini telah berpengalaman menangani kasus-kasus pada berbagai lembaga peradilan, seperti, Pengadilan Hak Asasi Manusia, Pengadilan Tata Usaha, Pengadilan Niaga, Mahkamah Konstitusi dan Panitia Penyelesaian Perburuhan serta Lembaga Arbitrase dan Mediasi. Pendekatan penyelesaian kasus dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.

In the middle of the development of law services in Indonesia, Publica
Lawfirm offers the right and fast solution. The lawfirm, which established on September 18, 2012, was filled by experienced legal advisors in handling public issues, such as living environment, protection of human rights and labor conflict
.

With those experiences, Publica Lawfirm chose to give services, especially in the aspects of human rights and living environment in investation in mining, forestry, plantation, and housing (property / real estate law), and to help in setting the Corporate Social Responsibility (CSR).

Besides to give services in the fields which other lawfirms generally provide, Publica Lawfirm also offers solution for tax disputes, tax planning or tax risk management for domestic or foreign companies. This lawfirm also gives law instructions to build a good bussiness climate for domestic and foreign investors.

The consultants and lawyers who joined in this lawfirm had experienced in handling cases in various judiciary, such as, Human Rights Court, Administration Court, Commercial Court, the Constitutional Court and the Committee for the Settlement of Labor and the Institute of Arbitration and Mediation. The case were solved and done with litigation or non litigation approachment.


Muhammad Yamin SH.
Pendiri (Founder) - Managing Partner



Dilahirkan di Martapura, Sumatera selatan, tahun 1965, Muhammad Yamin, S.H. menyelesaikan studinya di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, tahun 1992. Sejak lulus ia langsung berkecimpung di dunia kepengacaraan dengan membuka kantor pengacara bersama Ifdal Kasim di Solo, Jawa Tengah. Pada tahun 1996 sampai dengan 1998 pernah menjadi Pengacara di LBH Palembang. Pada tahun 1999 terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dari daerah pemilihan Sumatera Selatan, ia meninggalkan dunia kepengacaraan. Sebagai anggota DPR, ia aktif sebagai anggota Komisi V, yang membidangi perdagangan, perindustrian, BUMN dan Koperasi.

Seusai masa tugas sebagai anggota DPR, tahun 2004, ia  kembali menggeluti dunia kepengacaraan. Terakhir Ia mendirikan Publica Law Firm. Selain aktif sebagai Advokat,  ia juga menjabat sebagai Staf Ahli Ketua MPR RI.

Keahlian utama yang dimilikinya adalah pada Hukum Agraria,  Hukum Perlindungan Konsumen, Hukum Perlindungan Lingkungan, Hukum Investasi, dan Hukum Hak Asasi Manusia.

Born in Martapura, South of Sumatera in 1965, Mohammad Yamin, S.H. completed his study in Faculty of Law, University of Islamic Indonesia, Yogyakarta in 1992. Since graduated, he immediately went to law field by opening a law office in Solo, Central Java, together with Ifdal Kasim. In 1999, he was elected to become a member of the House of Representatives of Republic of Indonesia from South of Sumatera, so he left the law field. As a member of Parliament, he was active as a member of Commission V, which is in charge of trade, industry, state-owned enterprises and cooperatives.

After finishing his term as a parliament, he returned to law field by establishing Publica Law Firm in 2004. Besides active as a lawyer, he also served as Expert Staff to the Chairman of MPR RI.

His main expertise is in the Agrarian Law, Consumer Protection Law, Environmental Protection Law, Investment Law and Human Rights Law.



Ifdhal Kasim, SH.
Pendiri (Founder) - Partner



Ifdhal Kasim adalah mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI (Komnas HAM). Amanah yang disampirkan di pundaknya sebagai Ketua Komnas HAM berakhir pada November 2012, setelah menggelutinya selama lima tahun (2007-2012).  Kini pria kelahiran Tapaktuan,  Aceh Selatan, Nangroe Aceh Darussalam, tahun 1963 tersebut kembali ke dunia kepengacaraan. Sebuah kegiatan yang sudah ia tekuni begitu lulus dari Fakultas Hukum Universitas Islam  Indonesia, 1991 dengan mendirikan kantor pengacara di Solo, antara lain, bersama M. Sholeh Amin dan Mohammad Yamin.

Dalam perjalanan karirnya sebagai ahli hukum ia pernah menjadi Direktur  Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (1998-2005),  Direktur Program Hukum dan Legislasi Reform Institute (2005-2007), serta terlibat dalam berbagai penyusunan peraturan perundangan setelah reformasi, seperti menjadi anggota Tim Perancang RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, RUU Perkumpulan, dan beberapa RUU untuk ratifikasi konvensi-konvensi internasional hak asasi manusia.

Keahlian utamanya adalah pada Hukum Hak Asasi Manusia Internasional, Hukum Sumber Daya Alam, Hukum Perlindungan Lingkungan, Hak Kekayaan Intelektual dan  Hukum Investasi.

Ifdhal Kasim is a former Chairman of the National Human Rights Commission of Indonesia (Komnas HAM). His job as the Chairman of National Human Rights Commission ended in November 2012, after five years (2007-2012). Now the man who was born in Tapaktuan, South Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam in 1963, returned to the world of law. An activity that he did after he graduated from the Faculty of Law, University of Indonesia, 1991 was to establishing a law office in Solo with M. Sholeh Amin and Mohammad Yamin.

In the course of his career as a lawyer he had been Director of the Institute for Policy Research and Advocacy (1998-2005), Director of Programs and Legislation Reform Law Institute (2005-2007), and got involved in a variety of drafting legislation after the reform, as a member of Team Designer Bill Truth and Reconciliation Commission, Combating Criminal Acts of Terrorism Bill, Bill Society, and some of the bill for the ratification of international conventions of human rights.

Its main expertise is in International Human Rights Law, Natural Resources Law, Environmental Protection Law, Intellectual Property Rights and Investment Law.


Abdul Haris Semendawai, S.H., LLM.
Pendiri (Founder) - Partner (non aktif)



Lahir di Ulak Baru, Ogan Komering Ulu - Sumatera Selatan, 1964, Abdul Haris Semendawai menyelesaikan studi  di Fakultas Hukum  Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta (1991).  Selesai  kuliah, Semendawai bergabung dengan Lembaga Kajian Hak-Hak Masyarakat (LEKHAT) Yogyakarta (1991-1993) sebagai Direktur Eksekutif; menjadi pengacara Satu Law Office di Yogyakarta (1994-1998); juga aktif sebagai Sekretaris Jenderal  the Yogyakarta Young Lawyers Club. Ia kemudian menempuh  pendidikan master dan meraih  Master Hukum di Northwestern University School of Law (2004) Chicago, United State of America.

Desember 1998, ia hijrah ke Jakarta bergabung sebagai pengacara di Lembaga Studi dan Advocacy Masyarakat (ELSAM 1998-2008);  sejak itu sering menjadi koordinator dalam sejumlah tim pengacara penanganan kasus-kasus publik.  Aktif di koalisi masyarakat sipil untuk advokasi RUU Perlindungan Saksi dan Korban. Pada tahun 2006-2008 menjadi Koordinator Koalisi Nasional Revisi KUHP. Pada 2007 ia  diangkat menjadi Deputi Direktur ELSAM; sampai akhirnya terpilih menjadi Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban(LPSK) periode 2008-2013.

Keahlian utama yang dimilikinya adalah pada Hukum Perlindungan Lingkungan Hidup,  Hukum Hak asasi Manusia, Hukum Internasional,  Hukum Pertambangan dan Perkebunan.

Dikarenakan A.H. Semendawai saat ini masih menjabat sebagai Ketua LPSK maka yang bersangkutan non aktif sebagai advokat.

Born in Ulak Baru, Ogan Komering Ulu - South Sumatera in 1964, Abdul Haris Semendawai finished his studies at the Faculty of Law, Universitas of Islamic Indonesia (UII) in Yogyakarta (1991). After college, Semendawai joined Institute for the Rights of Indigenous (LEKHAT) Yogyakarta (1991-1993) as Executive Director, becoming a lawyer of one Law Office in Yogyakarta (1994-1998), He was also active as General Secretary of the Yogyakarta Young Lawyers Club. He then was educated master and holds a Masters Degree of Law in Northwestern University School of Law (2004) Chicago, United State of America.

December 1998, he moved to Jakarta to join as a lawyer at the Institute for Policy Research and Advocacy (ELSAM 1998-2008), after since he is often to be the coordinator of the legal team handling a number of cases the public. He was also active in the civil society coalition to advocate Witness and Victim Protection Bill. In the year 2006-2008 to the National Coalition Coordinator Revised Penal Code. In 2007 he was appointed Deputy Director of ELSAM; until he was elected as Chairman of the Witness and Victim Protection Agency (Agency) for the period 2008-2013.

Its main expertise is in the Environmental Protection Law, Human Rights Law, International Law, Law of Mining and Plantation.

Due A.H. Semendawai is currently serving as Ketua LPSK  than he was not active as an advocate.


Abidin Fikri, SH.
Associate [Non Aktif]



Lahir di Lampung, 22 September 1970, Lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini pada Tahun 2006 mendirikan Kantor Abidin Fikri Lobbyist & Law Firm, kemudian Tahun 2012 memutuskan bergabung pada Kantor PUBLICA Law Firm. Selain aktif di kantor hukum, ia juga aktif  sebagai pengurus di Ikatan Alumi Universitas Indonesia [ILUNI UI] sebagai Ketua Bidang Kajian Kebihakan Publik masa bakti 2011-2014. Saat ini Beliau menjabat sebagai Anggota DPR-RI [PAW] Periode 2009-2014.

Adapun keahlian utamanya adalah hukum bisnis dan perusahaan serta tata negara.


Iki Dulagin, SH., MH.
Associate



Magister Hukum Pidana Lingkungan ini, sejak di bangku kuliah Strata 1 Fakultas Hukum, sudah bercita-cita menjadi Advokat. Cita citanya membawa langkahnya dari Bengkulu  ke Jakarta. Ia harus banyak belajar dari kasus-kasus besar dan berguru kepada Advokat-advokat ternama.

Angkatan pertama Advokat PERADI ini, sejak diangkat sebagai Advokat beragam kasus telah ditanganinya, namun secara khusus ia memiliki ketertarikan  terhadap kasus-kasus menyangkut Pertambangan, Perkebunan, Pertanahan dan Lingkungan Hidup. Ketertarikan ini mucul sejak ia telibat dalam penanganan kasus-kasus seperti Semburan Lumpur Panas Lapindo Brantas di Sidoarjo, pencemaran Laut Teluk Buyat oleh PT. Newmont Minahasa Raya, dan Pembatalan Ijin PT. Semen Gersik, Tbk., di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah. Ia juga ikut terlibat dalam pembahasan Revisi atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup menjadi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia berniat terus mengasah ilmu dan pengalaman terkait Hukum karenanya ia senantiasa menanamkan kesadaran diri bahwa dalam hidup harus teruss belajar.

Keahlian utamanya terletak pada masalah-masalah Pertambangan, Perkebunan, Pertanahan dan  Lingkungan Hidup.

Master of Environmental Criminal Law, since in college Strata 1 Faculty of Law, Iki Dulagin had dreamed of becoming an Advocate. His future goals brought him from Bengkulu to Jakarta. He has to learn much from great cases well known advocates.

Since appointed as an Advocate in 2007 [the first batch Advocate PERADI], he handled a variety of cases, but in particular he has an interest in environmental cases. This interest appear since he was involved in handling of cases like Hot Mud Lapindo Brantas in Sidoarjo, Buyat Sea pollution by PT. Newmont Minahasa Raya, and Cancellation of Permits PT. Cement crunch, Tbk., In Sukolilo, Pati, Central Java. He was also involved in discussions on revision of Law No. 23 Year 1997 on the Environment into Law No. 32 of 2009 on the Protection and Environmental Management. He intends to continue to hone the knowledge and experience related to Environmental Law.

Its main expertise lies in the problems of the Environment and Land.