News
DPR Kebut Pemilihan Calon Pengganti Busyro
Sumber: tempo.co28 November 2014 | 14:16:45
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan
Rakyat akan kembali mengundang Panitia Seleksi Pemimpin Komisi Pemberantasan
Korupsi dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Sebelumnya, Dewan sudah
memanggil Pansel pada 21 November lalu.
“Agendanya: membahas soal mekanisme serta fit and proper test seleksi calon pemimpin KPK,” kata Ketua Komisi Hukum DPR Aziz Syamsuddin di ruang rapat Komisi Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 November 2014. Dua hari berselang, Komisi Hukum akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan bagi dua calon pemimpin KPK hasil penjaringan Pansel. (Baca juga: Dua Penyebab Calon Pengganti Busyro Gugur)
Pertengahan Oktober lalu, Presiden Joko Widodo menyerahkan dua calon itu ke Dewan. Dua nama itu adalah Busyro Muqoddas dan Roby Arya Brata. Busyro kini masih menjadi Wakil Ketua KPK. Sedangkan Roby merupakan pegawai negeri di Sekretariat Kabinet. Ia menjabat Kepala Bidang Hubungan Internasional sejak 2011. Selain membantu presiden, Roby aktif mengajar di Program Pascasarjana Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. (Baca juga: 10 Kandidat Lolos Seleksi Pimpinan KPK)
Sampai kini, parlemen belum memutuskan satu nama dari dua calon itu untuk mengisi posisi Wakil Ketua KPK, yang saat ini diisi oleh Buysro. Mantan Ketua Komisi Yudisial itu menjadi komisioner KPK menggantikan Antasari Azhar yang terjerat kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Masa jabatan Busyro akan berakhir pada 10 Desember nanti, dan DPR akan reses lima hari sebelumnya. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengamanatkan pemimpin KPK berjumlah lima orang. Ini artinya, Dewan harus punya “kecepatan tinggi” dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan. (Baca juga:Busyro Belum Diberi Tahu Hasil Tes Makalah)
Menurut Aziz, bila berdasarkan hasil uji kelayakan kedua calon tidak memenuhi syarat, pemimpin KPK ditetapkan hanya empat orang. Pemilihan, ujar dia, akan digelar kembali pada sidang periode berikutnya bersamaan dengan seleksi empat pemimpin yang lain. Dengan hanya empat pemimpin, tutur dia, KPK tetap bisa berjalan dan tidak ada unsur pelanggaran UU. Pemerintah dianggap tidak perlu mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang soal ini. “Tidak melanggar. Apa salahnya?” katanya. (Baca juga: Pansel KPK Isyaratkan Busyro Lolos Seleksi)
Kemarin, Aziz bertemu dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva untuk berkonsultasi ihwal seleksi calon pemimpin KPK. Menurut Hamdan, Aziz hanya berkonsultasi soal putusan Mahkamah Konstitusi pada 2011, yang memutuskan jabatan Busyro selama empat tahun setelah terpilih menggantikan Antasari. “Dia tanya, apakah nanti ketika Busyro atau siapa pun yang terpilih masa jabatannya akan disesuaikan dengan komisioner lain atau tidak. Hanya sebatas itu,” ujar Hamdan.
Pansel masih berharap Dewan memilih satu kandidat untuk menempati posisi yang saat ini diisi Busyro. Jika tetap tidak ada pilihan, menurut juru bicara Pansel, perpu tetap harus diterbitkan. "Ini penting agar nantinya keputusan yang diambil KPK tidak dipersoalkan secara hukum atau digugat,” tuturnya.
SINGGIH SOARES | REZA ADITYA
“Agendanya: membahas soal mekanisme serta fit and proper test seleksi calon pemimpin KPK,” kata Ketua Komisi Hukum DPR Aziz Syamsuddin di ruang rapat Komisi Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 November 2014. Dua hari berselang, Komisi Hukum akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan bagi dua calon pemimpin KPK hasil penjaringan Pansel. (Baca juga: Dua Penyebab Calon Pengganti Busyro Gugur)
Pertengahan Oktober lalu, Presiden Joko Widodo menyerahkan dua calon itu ke Dewan. Dua nama itu adalah Busyro Muqoddas dan Roby Arya Brata. Busyro kini masih menjadi Wakil Ketua KPK. Sedangkan Roby merupakan pegawai negeri di Sekretariat Kabinet. Ia menjabat Kepala Bidang Hubungan Internasional sejak 2011. Selain membantu presiden, Roby aktif mengajar di Program Pascasarjana Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. (Baca juga: 10 Kandidat Lolos Seleksi Pimpinan KPK)
Sampai kini, parlemen belum memutuskan satu nama dari dua calon itu untuk mengisi posisi Wakil Ketua KPK, yang saat ini diisi oleh Buysro. Mantan Ketua Komisi Yudisial itu menjadi komisioner KPK menggantikan Antasari Azhar yang terjerat kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Masa jabatan Busyro akan berakhir pada 10 Desember nanti, dan DPR akan reses lima hari sebelumnya. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengamanatkan pemimpin KPK berjumlah lima orang. Ini artinya, Dewan harus punya “kecepatan tinggi” dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan. (Baca juga:Busyro Belum Diberi Tahu Hasil Tes Makalah)
Menurut Aziz, bila berdasarkan hasil uji kelayakan kedua calon tidak memenuhi syarat, pemimpin KPK ditetapkan hanya empat orang. Pemilihan, ujar dia, akan digelar kembali pada sidang periode berikutnya bersamaan dengan seleksi empat pemimpin yang lain. Dengan hanya empat pemimpin, tutur dia, KPK tetap bisa berjalan dan tidak ada unsur pelanggaran UU. Pemerintah dianggap tidak perlu mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang soal ini. “Tidak melanggar. Apa salahnya?” katanya. (Baca juga: Pansel KPK Isyaratkan Busyro Lolos Seleksi)
Kemarin, Aziz bertemu dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva untuk berkonsultasi ihwal seleksi calon pemimpin KPK. Menurut Hamdan, Aziz hanya berkonsultasi soal putusan Mahkamah Konstitusi pada 2011, yang memutuskan jabatan Busyro selama empat tahun setelah terpilih menggantikan Antasari. “Dia tanya, apakah nanti ketika Busyro atau siapa pun yang terpilih masa jabatannya akan disesuaikan dengan komisioner lain atau tidak. Hanya sebatas itu,” ujar Hamdan.
Pansel masih berharap Dewan memilih satu kandidat untuk menempati posisi yang saat ini diisi Busyro. Jika tetap tidak ada pilihan, menurut juru bicara Pansel, perpu tetap harus diterbitkan. "Ini penting agar nantinya keputusan yang diambil KPK tidak dipersoalkan secara hukum atau digugat,” tuturnya.
SINGGIH SOARES | REZA ADITYA