News
Jokowi Tolak Sahkan Golkar Kubu Ical dan Agung
Sumber: tempo.co08 Desember 2014 | 15:41:45
TEMPO.CO, Jakarta
- Pemerintahan Joko Widodo memastikan tak mengesahkan kepengurusan
Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie ataupun kubu Agung Laksono. Direktur
Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Harkristuti Harkrisnowo menegaskan bahwa lembaganya belum dapat
mengesahkan kepengurusan partai yang masih mengalami konflik internal.
(Baca: Golkar Ricuh, Agung Laksono Siap Gugat Kubu Ical)
“Pemerintah tak dapat mengesahkan kepengurusan partai itu. Penyelesaiannya harus melalui mahkamah partai atau pengadilan,” kata Harkristuti ketika dihubungi, Ahad, 7 November 2014. Menurut dia, sikap pemerintah mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. (Baca: Kisruh Golkar, Pemerintah Disebut Pro Munas Ancol)
Pasal 24 undang-undang itu menyatakan pengesahan perubahan kepengurusan belum dapat dilakukan hingga perselisihan partai selesai. Perselisihan harus diselesaikan dalam waktu paling lambat dua bulan melalui mahkamah partai atau pengadilan. (Baca: Setelah Ical, Agung Laksono Jadi Ketua Umum Golkar)
Aburizal Bakrie kembali terpilih sebagai Ketua Umum dalam Musyawarah Nasional Golkar di Bali. Sedangkan Presidium Penyelamat Golkar yang dikomandani Agung Laksono, menggelar musyawarah tandingan di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, sejak Jumat lalu. Munas di Jakarta digelar lebih cepat dari rencana semula, pertengahan Januari 2015. (Baca: Priyo: Golkar Harus Lawan Hasil Munas Bali)
Anggota tim penyelamat Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa, mengatakan percepatan musyawarah bertujuan mencegah pengesahan hasil munas Bali, yang selesai pada Rabu lalu. Sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik, kata Agun, pemerintah harus memberi jawaban pengesahan tujuh hari setelah menerima perubahan susunan kepengurusan. (Baca: Yorrys : Golkar Paling Depan Bela Pemerintah)
“Munas Januari terlalu lama. Sementara mereka (kubu Aburizal) akan melaporkan hasil munas dalam tempo sepekan, dan pemerintah akan menetapkan,” katanya. Agun juga menyatakan Presidium Penyelamat Golkar segera menggugat kepengurusan Aburizal ke pengadilan. (Baca: Soal Sendal Jepit, Golkar Ancol Klaim Munas Rakyat)
Wakil Ketua Umum Golkar kubu Aburizal, Ahmadi Noor Supit, optimistis pemerintah mengakui kepengurusan hasil musyawarah di Bali. “Kepengurusan kami paling berdasar hukum,” kata Ahmadi. Dia menuding musyawarah di Jakarta ilegal karena Golkar telah memecat Agung Laksono cs. (Baca: Beda Munas Golkar Bali Vs Jakarta Versi Yorrys)
Sedangkan Bendahara Umum Golkar Bambang Soesatyo menuding kubu Agung sengaja memanfaatkan celah di Undang-Undang Partai Politik untuk mengajukan kepengurusan. Bambang menyatakan partainya siap menghadapi gugatan yang diajukan kubu Agung ke pengadilan. (Baca: Munas Golkar di Ancol, Kubu Ical: Hentikan!)
Agung Laksono balik menuding musyawarah di Bali ilegal karena tak diadakan pada pertengahan Januari 2015. Dia optimistis pemerintah bakal mengesahkan kepengurusan hasil munas Ancol. “Kami akan langsung menyerahkan susunan pengurus setelah munas selesai,” ujarnya. Agung juga siap jika konflik Golkar berlanjut hingga ke pengadilan. (Baca: Kubu Ical: Peserta Munas Ancol Diberi Rp 500 juta)
Pengamat pemilu yang juga bekas anggota Komisi Pemilihan Umum, I Gusti Putu Artha, mengatakan pemerintah memang berhak menolak kepengurusan partai yang sedang berkonflik. Tapi dia mengingatkan agar pemerintah lebih berhati-hati menetapkan kepengurusan Golkar. Apalagi, kata Putu, sempat beredar kabar bahwa Menteri Dalam Negeri datang ke munas Ancol. Dalam musyawarah dua kubu, tak ada perwakilan pemerintah yang hadir. (Baca: Bambang Soesatyo: Peserta Munas Ancol 'Abal-abal')
TIKA PRIMANDARI | PRIHANDOKO | PUTRI ADITYOWATI | MARIA YUNIAR
“Pemerintah tak dapat mengesahkan kepengurusan partai itu. Penyelesaiannya harus melalui mahkamah partai atau pengadilan,” kata Harkristuti ketika dihubungi, Ahad, 7 November 2014. Menurut dia, sikap pemerintah mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. (Baca: Kisruh Golkar, Pemerintah Disebut Pro Munas Ancol)
Pasal 24 undang-undang itu menyatakan pengesahan perubahan kepengurusan belum dapat dilakukan hingga perselisihan partai selesai. Perselisihan harus diselesaikan dalam waktu paling lambat dua bulan melalui mahkamah partai atau pengadilan. (Baca: Setelah Ical, Agung Laksono Jadi Ketua Umum Golkar)
Aburizal Bakrie kembali terpilih sebagai Ketua Umum dalam Musyawarah Nasional Golkar di Bali. Sedangkan Presidium Penyelamat Golkar yang dikomandani Agung Laksono, menggelar musyawarah tandingan di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, sejak Jumat lalu. Munas di Jakarta digelar lebih cepat dari rencana semula, pertengahan Januari 2015. (Baca: Priyo: Golkar Harus Lawan Hasil Munas Bali)
Anggota tim penyelamat Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa, mengatakan percepatan musyawarah bertujuan mencegah pengesahan hasil munas Bali, yang selesai pada Rabu lalu. Sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik, kata Agun, pemerintah harus memberi jawaban pengesahan tujuh hari setelah menerima perubahan susunan kepengurusan. (Baca: Yorrys : Golkar Paling Depan Bela Pemerintah)
“Munas Januari terlalu lama. Sementara mereka (kubu Aburizal) akan melaporkan hasil munas dalam tempo sepekan, dan pemerintah akan menetapkan,” katanya. Agun juga menyatakan Presidium Penyelamat Golkar segera menggugat kepengurusan Aburizal ke pengadilan. (Baca: Soal Sendal Jepit, Golkar Ancol Klaim Munas Rakyat)
Wakil Ketua Umum Golkar kubu Aburizal, Ahmadi Noor Supit, optimistis pemerintah mengakui kepengurusan hasil musyawarah di Bali. “Kepengurusan kami paling berdasar hukum,” kata Ahmadi. Dia menuding musyawarah di Jakarta ilegal karena Golkar telah memecat Agung Laksono cs. (Baca: Beda Munas Golkar Bali Vs Jakarta Versi Yorrys)
Sedangkan Bendahara Umum Golkar Bambang Soesatyo menuding kubu Agung sengaja memanfaatkan celah di Undang-Undang Partai Politik untuk mengajukan kepengurusan. Bambang menyatakan partainya siap menghadapi gugatan yang diajukan kubu Agung ke pengadilan. (Baca: Munas Golkar di Ancol, Kubu Ical: Hentikan!)
Agung Laksono balik menuding musyawarah di Bali ilegal karena tak diadakan pada pertengahan Januari 2015. Dia optimistis pemerintah bakal mengesahkan kepengurusan hasil munas Ancol. “Kami akan langsung menyerahkan susunan pengurus setelah munas selesai,” ujarnya. Agung juga siap jika konflik Golkar berlanjut hingga ke pengadilan. (Baca: Kubu Ical: Peserta Munas Ancol Diberi Rp 500 juta)
Pengamat pemilu yang juga bekas anggota Komisi Pemilihan Umum, I Gusti Putu Artha, mengatakan pemerintah memang berhak menolak kepengurusan partai yang sedang berkonflik. Tapi dia mengingatkan agar pemerintah lebih berhati-hati menetapkan kepengurusan Golkar. Apalagi, kata Putu, sempat beredar kabar bahwa Menteri Dalam Negeri datang ke munas Ancol. Dalam musyawarah dua kubu, tak ada perwakilan pemerintah yang hadir. (Baca: Bambang Soesatyo: Peserta Munas Ancol 'Abal-abal')
TIKA PRIMANDARI | PRIHANDOKO | PUTRI ADITYOWATI | MARIA YUNIAR