News

Wapres JK: Penunggak Pajak Mestinya Dicekal

Sumber: hukumonline
08 Desember 2014 | 15:47:50

Wakil Presiden Jusuf Kalla mewacanakan agar para penunggak pajak dapat dikenakan pencekalan sebagaimana telah diterapkan kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.
 
"Kalau para koruptor kita cekal, maka pembayar pajak yang melebihi waktu juga akan kita cekal," kata Jusuf Kalla, Senin (8/12).
 
Menurut Kalla, pengusaha yang tidak membayar pajak manakala dia plesiran ke luar negeri maka uang yang digunakan untuk bepergian itu adalah uang rakyat. Untuk itu, Kalla menegaskan agar para pengusaha di berbagai sektor untuk dapat mentaati kewajiban pajak sesuai dengan aturan pemerintah agar ke depannya tidak sampai dicekal.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sendiri telah membentuk Tim Satuan Tugas Pengamanan Penerimaan Pajak (Tim Satgas) dengan menggandeng KPK dan Bareskrim Polri dalam rangka mendukung pengawasan kepatuhan dan penegakan hukum perpajakan.
 
“Pembentukan Tim Satgas ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan koordinasi dan supervisi di 12 provinsi yang beranggotakan DitjenPajak, KPK dan Bareskrim Polri,” kata Direktur P2 Humas Ditjen Pajak, Wahyu K Tumakaka.

Menurutnya, Tim Satgas ini dibentukdalam rangka membangun kepatuhan Wajib Pajak disamping  melaksanakan penegakan hukum dibidang perpajakan bilamana perlu. Dalam pelaksanaan tugasnya, anggota Satgas yang berasal dari KPK dan Bareskrim Polri ditunjuk sebagai Tenaga Ahli sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
 
Nantinya, Tim Satgas akan melaksanakan tugas pengawasan dan penegakan hukum melalui suatu rangkaian proses mulai dari analisis data, profiling dan menentukanWajib Pajak yang akan diperiksa hingga selesainya proses pengawasan dan penegakan hukum perpajakan.
 
“Diharapkan dengan terbentuknya Tim Satgas ini dapat dicapai koordinasi antar instansi yang ikut menunjang terbangunnya kepatuhan Wajib Pajak sekaligus mengamankan penerimaan pajak,” ujarnya.
 
Dalam tahap awal, jelas Wahyu, kegiatan Tim Satgas diawali dengan kegiatan sosialisasi di tujuh Provinsiyang dipilih, yaitu Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau.

Apabila berdasarkan data yang tersedia, pemeriksaan pajak dianggap kurang memadai maka pemeriksaan akan dilanjutkan dengan proses penegakan hukum mulai dari P
emeriksaan Bukti Permulaan sampai dengan proses penyidikan.
 
“Dengan demikian diharapkan kepatuhan Wajib Pajak akan meningkat dan pembayaran pajak terlaksana sesuai kewajiban untuk menjamin tercapainya penerimaan negara,” katanya.