News
Dijerat KPK, Bupati Zaini Dibela Golkar Versi Ical
Sumber: tempo.co12 Desember 2014 | 22:33:58
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golongan Karya Lalu Mara Satriawangsa berharap proses hukum terhadap salah satu kader partainya, Zaini Arony, tak bernuansa politis. "Kami akan menghargai dan menunggu proses hukumnya," katanya saat dihubungi Tempo, Jumat malam, 12 Desember 2014. (Baca: Pengusaha Ini Diduga Diperas Bupati Lombok Barat)
Lalu Mara menuturkan Golkar menerapkan asas praduga tak bersalah terhadap kasus dugaan pemerasan yang sedang dialami Bupati Lombok Barat tersebut. Golkar tak akan mengambil langkah apa pun terkait dengan keanggotaan Zaini sebelum ada keputusan berkekuatan hukum tetap. Partainya akan memberi bantuan kuasa hukum untuk kadernya yang hadir dalam Munas Golkar di Bali itu. (Baca: Bupati Lombok Barat Jadi Tersangka di KPK)
Adapun juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, mengatakan KPK menetapkan Zaini sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha pemilik Djaja Business Group terkait dengan permohonan izin pengembangan wisata di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. "Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, sehingga disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi," ujar Johan di kantornya, Jumat, 12 Desember 2014.
Surat perintah penyidikan sudah diteken pimpinan KPK sejak 5 Desember 2014. Johan mengaku pihaknya menyelidiki kasus tersebut setelah menerima pengaduan dari masyarakat. Penyidik masih menelusuri dugaan adanya duit lain yang mengalir ke Zaini.
Setelah menetapkan Zaini sebagai tersangka, KPK langsung melayangkan surat cegah terhadap Zaini kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Dicegah untuk waktu enam bulan ke depan," kata Johan.
TRI ARTINING PUTRI | LINDA TRIANITA
Lalu Mara menuturkan Golkar menerapkan asas praduga tak bersalah terhadap kasus dugaan pemerasan yang sedang dialami Bupati Lombok Barat tersebut. Golkar tak akan mengambil langkah apa pun terkait dengan keanggotaan Zaini sebelum ada keputusan berkekuatan hukum tetap. Partainya akan memberi bantuan kuasa hukum untuk kadernya yang hadir dalam Munas Golkar di Bali itu. (Baca: Bupati Lombok Barat Jadi Tersangka di KPK)
Adapun juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, mengatakan KPK menetapkan Zaini sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha pemilik Djaja Business Group terkait dengan permohonan izin pengembangan wisata di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. "Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, sehingga disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi," ujar Johan di kantornya, Jumat, 12 Desember 2014.
Surat perintah penyidikan sudah diteken pimpinan KPK sejak 5 Desember 2014. Johan mengaku pihaknya menyelidiki kasus tersebut setelah menerima pengaduan dari masyarakat. Penyidik masih menelusuri dugaan adanya duit lain yang mengalir ke Zaini.
Setelah menetapkan Zaini sebagai tersangka, KPK langsung melayangkan surat cegah terhadap Zaini kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Dicegah untuk waktu enam bulan ke depan," kata Johan.
TRI ARTINING PUTRI | LINDA TRIANITA