News

Maaf Istri Selamatkan Suami dari Bui, DPR: Langkah Mundur MA

Sumber: detik.com
21 Desember 2014 | 15:17:52


Jakarta
 - Trio hakim agung, Zaharuddin Utama-Surya Jaya-Suhadi, menerima maaf Kamini dan loloslah Sidarta (60) dari ancaman 5 tahun penjara. Sidarta terancam bui karena menganiaya Kamini yang enggan diajak berhubungan badan.

"Kita sedang melawan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan memberi edukasi untuk perempuan untuk melapor kekerasan. Ini malah begini putusannya, kemunduran terhadap perlawanan KDRT di tanah air," kata anggota DPR perempuan, Meutya Hafid kepada wartawan, Minggu (21/12/2014).

Permohonan maaf Karmini diajukan dengan mencabut aduan pada pertengahan Januari 2012 atau setengah tahun setelah aduan. Secara normatif pencabutan laporan itu melanggar pasal 75 KUHP yang membolehkan pencabutan maksimal 3 bulan setelah aduan.

"Sebagai anggota DPR perempuan, saya tidak setuju dan teramat menyayangkan putusan MA itu. Saya khawatir putusan seperti itu akan memindahkan tekanan ke para isteri," ujar politikus Partai Golkar itu.

Akibat tidak mau diajak berhubungan badan, Kamini dituduh mempunyai pria idaman lain (PIL). Selain itu, Sidarta juga menendang, memukul dan mencakar Kamini supaya mau bercinta dengannya. Puncak penolakan itu, Kamini lalu ditampar dan berusaha melarikan diri. Sidarta yang ditutupi amarah lalu menarik baju Kamini hingga terlepas dan Kamini hanya memakai BH sambil berlari ke luar rumah dan berteriak-teriak minta tolong.

"Saat ini saja, permasalah KDRT di Indonesia adalah pelaporan yang sangat minim dikarenakan sebagian besar korban KDRT tidak berani melapor ke polisi karena diancam. Apalagi jika kunci dari pembebasan suami yang melakukan penganiayaan adalah 'maaf' dari isteri, Maka isteri akan mengalami tekanan psikis, dari dalam diri, keluarga, sosial, bahkan tidak mustahil intimidasi untuk memaafkan," cetus KetuaInternational Forum of Parlementarian on Population and Development (IFPPD) Indonesia itu.

Apalagi sebagai Ketua IFPPD yang salah satu konsennya adalah kekerasan terhadap perempuan maka ia sangat menyayangkan putusan MA itu. Karena secara jangka panjang, maraknya kekerasan terhadap perempuan berdampak pada masalah populasi dan pembangunan seperti tingkat kesehatan ibu, baik jiwa dan psikis, yang tentu berpengaruh ke anak dan lain-lainnya.