News
Beri Grasi ke Eva Susanti Bande, Jokowi: Dia Pejuang Hak Rakyat
Sumber: detik.com22 Desember 2014 | 13:06:43
Jakarta - Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada Eva Susanti Hanafi Bande, aktivis agraria asal Sulawesi Tengah yang divonis bersalah karena tuduhan makar. Alasan Jokowi memberikan grasi tersebut karena Eva dinilai sebagai pejuang hak rakyat kecil.
"Hari ini juga telah saya berikan grasi kepada aktivis perempuan yang memperjuangkan hak-hak agraria masyarakat di Sulawesi Tenggra, Sulawesi Tengah, beliau bernama Ibu Eva Susanti Bande," kata Jokowi dalam sambutannya di acara peringatan Hari Ibu ke-86 tahun 2014 di GOR Ciracas, Jl Raya Bogor, Jakarta Timur, Senin (22/12/2014).
Hadir dalam acara itu Iriana Widodo, Menteri PPA Yohana Yambise dan Eva Susanti Bande yang akan menerima grasi secara simbolik dari Presiden Jokowi.
Menurut Jokowi, Eva telah berhasil memperkenalkan hak-hak agraria kepada masyarakat kecil namun malah mendapat hukuman empat tahun penjara. Jokowi menilai perjuangan Eva pantas untuk mendapatkan apresiasi berupa pengampunan melalui grasi.
"Saya berikan grasi karena saya tahu yang diperjuangkan oleh Eva Bande ini adalah hak-hak yang berkaitan dengan lahan dan tanah," jelas Jokowi.
Eva Bande adalah aktivis yang aktif memperjuangkan hak petani, HAM, dan demokrasi sejak 1998. Eva divonis bersalah karena dianggap menghasut para petani pengunjuk rasa yang berujung pembakaran aset perusahaan milik PT KLS, di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Eva dan 2 aktivis petani dituduh sebagai dalang dan pelaku pembakaran alat-alat berat pada kasus unjuk rasa tersebut.
Mahkamah Agung melalui putusan kasasi No.1573/K/Pid/2011, 2 April 2013 menghukum Eva 4 tahun bui. Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Luwuk No.178/PID.B/2010/PN.Lwk, 12 November 2010, tuduhan Pasal 160 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, termasuk penghasutan. Eva kemudian mengajukan grasi dan dikabulkan Presiden Jokowi.
Korban salah tangkap dibakar hidup hidup dan ditembak agar mengakui tuduhan. Saksikan "Reportase Sore" TRANS TV tayang Senin sampai Jumat pukul 16.45 WIB
(slm/nwk)
"Hari ini juga telah saya berikan grasi kepada aktivis perempuan yang memperjuangkan hak-hak agraria masyarakat di Sulawesi Tenggra, Sulawesi Tengah, beliau bernama Ibu Eva Susanti Bande," kata Jokowi dalam sambutannya di acara peringatan Hari Ibu ke-86 tahun 2014 di GOR Ciracas, Jl Raya Bogor, Jakarta Timur, Senin (22/12/2014).
Hadir dalam acara itu Iriana Widodo, Menteri PPA Yohana Yambise dan Eva Susanti Bande yang akan menerima grasi secara simbolik dari Presiden Jokowi.
Menurut Jokowi, Eva telah berhasil memperkenalkan hak-hak agraria kepada masyarakat kecil namun malah mendapat hukuman empat tahun penjara. Jokowi menilai perjuangan Eva pantas untuk mendapatkan apresiasi berupa pengampunan melalui grasi.
"Saya berikan grasi karena saya tahu yang diperjuangkan oleh Eva Bande ini adalah hak-hak yang berkaitan dengan lahan dan tanah," jelas Jokowi.
Eva Bande adalah aktivis yang aktif memperjuangkan hak petani, HAM, dan demokrasi sejak 1998. Eva divonis bersalah karena dianggap menghasut para petani pengunjuk rasa yang berujung pembakaran aset perusahaan milik PT KLS, di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Eva dan 2 aktivis petani dituduh sebagai dalang dan pelaku pembakaran alat-alat berat pada kasus unjuk rasa tersebut.
Mahkamah Agung melalui putusan kasasi No.1573/K/Pid/2011, 2 April 2013 menghukum Eva 4 tahun bui. Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Luwuk No.178/PID.B/2010/PN.Lwk, 12 November 2010, tuduhan Pasal 160 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, termasuk penghasutan. Eva kemudian mengajukan grasi dan dikabulkan Presiden Jokowi.
Korban salah tangkap dibakar hidup hidup dan ditembak agar mengakui tuduhan. Saksikan "Reportase Sore" TRANS TV tayang Senin sampai Jumat pukul 16.45 WIB
(slm/nwk)