News
Tolak Chandra Hamzah, OC Kaligis Surati Presiden
Sumber: hukumonline30 Desember 2014 | 00:09:14
Belum genap seminggu menyandang jabatan Komisaris Utama PT PLN (persero), Chandra Hamzah sudah menuai penolakan. Setelah Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN, dengan alasan berbeda, kini giliran Otto Cornelis Kaligis (OCK) yang menyuarakan penolakan atas penunjukan mantan Pimpinan KPK itu menjadi Komisaris Utama PLN.
Untuk menyampaikan sikapnya, OCK bahkan melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dijelaskan OCK, tujuan pengiriman surat itu untuk mengingatkan Jokowi tentang tekad membentuk pemerintahan yang bersih dari sebagaimana telah dicanangkan Presiden RI ke-7 tersebut.
"Kami mempunyai catatan negatif tentang Chandra M. Hamzah karena masih dalam status tersangka, tapi mengapa dijadikan Komisaris Utama," kata OCK mengemukakan alasan kenapa dia menolak Chandra Hamzah di Jakarta, Minggu.
Bersama surat dengan nomor 2363/OCK.XII/2014 itu, kata OCK, dilampirkan beberapa bukti hukum termasuk dua buku yang dia tulis terkait Chandra Hamzah yakni buku berjudul "Korupsi Bibit-Chandra" dan "M. Nazarudin: Jangan Saya Direkayasa Politik dan Dianiaya".
Turut dilampirkan juga, laporan mantan Ketua KPK Antasari Azhar ke Mabes Polri No. Pol 2008 K/VIII/2009/SPK UNIT III yang pada intinya menerangkan mengenai penyuapan pada oknum pimpinan KPK dan penyidik KPK untuk kasus PT Masaro dan testimoni Antasari dengan tulisan tangan.
OCK juga melampirkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Ari Muladi
tertanggal 11 Juli 2009. Di dalam BAP itu, Ari mengaku telah menyerahkan
uang kepada Chandra di lokasi parkir Pasar Festival jalan Rasuna Said,
Jakarta Selatan.
Bagi OCK, Chandra adalah tersangka dugaan penyuapan yang telah melalui
proses penyidikan dan penuntutan yang seharusnya dimajukan ke
pengadilan. Namun, akhirnya kasus tersebut di-deponering oleh mantan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Dengan surat berserta lampiran-lampirannya, OCK berharap Presiden Jokowi meninjau kembali penunjukan Chandra Hamzah sebagai Komisaris Utama PLN. OCK menegaskan bahwa surat kepada Presiden Jokowi tidak ada muatan politik tapi murni masalah hukum demi mendukung upaya pemerintah yang bersih dari korupsi.
Sebelumnya, FSP BUMN menentang
penunjukan Chandra Hamzah sebagai Komisaris Utama PLN. Alasannya,
karena Chandra pernah menjadi pengacara tersangka kasus korupsi
Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU), M Bahalwan.
FSP BUMN berpendapat menempatkan mantan pejabat KPK di BUMN, tidak
menjamin BUMN tersebut bersih dari korupsi. Sebagai contoh, PT Posindo
dan PT Krakatau Steel yang pernah menempatkan mantan komisioner KPK
ternyata tetap muncul persoalan di dua BUMN tersebut.
“Karena itu, penempatan Chandra Hamzah pada posisi Komisaris Utama PLN
oleh Menteri BUMN menjadi blunder besar dan melanggar etika, dimana
seorang pengacara kasus koruptor di PLN ditempatkan sebagai Komisaris
Utama,” tulis FSP BUMN dalam siaran pers.
Dimintai tanggapannya, Chandra Hamzah hanya memberikan jawaban singkat. Intinya, Chandra menolak berkomentar dan terkesan tidak mau ambil pusing atas penolakan terhadap dirinya.
“Nggak ada tanggapan. Iya, nggak ada. Nggak ada tanggapan dari saya, udah biarin aja,” ujarnya kepada hukumonline melalui telepon, Senin malam (29/12).