News
Tangani Sengketa Pilkada, MA Khawatir Faktor Geografis
Sumber: hukumoline03 Januari 2015 | 14:14:25
Mahkamah Agung (MA) menyatakan kesiapannya untuk menangani sengketa
pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang diperkirakan digelar pada
September 2015. Namun, MA memperkirakan lokasi persidangan yang hanya
menunjuk empat Pengadilan Tinggi (PT) bakal menjadi kendala karena
dikhawatirkan empat PT itu sulit menjangkau wilayah-wilayah lain di
Indonesia.
"Sebenarnya sih persiapan MA tinggal memikirkan bagaimana para pihak bisa menjangkau lokasi persidangan yang sangat terbatas itu," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur saat dihubungi hukumonline, Jum'at (2/1).
Ridwan mengatakan faktor geografis di Indonesia bakal menjadi kendala dalam proses pelaksanaan sidang sengketa pilkada sebagaimana diamanatkan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota (Pilkada) kalau nantinya Perppu itu disetujui DPR. Soalnya, beleid itu hanya mengamanatkan empat PT yang berwenang menangani sengketa pilkada seluruh Indonesia yang sangat dimungkinkan domisili pihak yang menggugat sangat jauh dengan lokasi pengadilan tingginya.
"Kalau dulu para pihak dengan mudahnya bisa mengajukan keberatan ke pengadilan negeri. Tetapi, sekarang pihak yang menggugat harus ke pengadilan tinggi yang sangat terbatas, bisa saja tempatnya jauh, yang bisa menginap dua malam di kapal," kata Ridwan.
Untuk itu, pihaknya tengah memikirkan bagaimana cara memudahkan para pihak menjangkau dan bisa hadir di tempat persidangan. "Ini semua kan masih proses sekaligus kita menyiapkan infrastruktur, kesiapan SDM (hakim ad hoc), tata cara persidangan (hukum acara)," kata dia.
Pasal 157 Perppu Pilkada menyebutkan peserta pilkada dapat mengajukan permohonan ke PT yang ditunjuk MA terkait penetapan hasil penghitungan perolehan suara yang dilakukan KPU provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Putusan PT ini dapat diajukan keberatan ke MA yang putusannya bersifat final dan mengikat.
Dalam Pasal 159 ayat (1) Perppu disebutkan penyelesaian sengketa hasil pemilihan ditangani oleh hakim ad hoc di Pengadilan Tinggi yang ditetapkan MA. Sedangkan ayat (2)-nya menegaskan MA menetapkan 4 PT yang menangani sengketa hasil pemilihan yang tersebar di seluruh Indonesia. Diperkirakan 4 PT yang ditetapkan meliputi kota-kota besar. Seperti, Sumatera Utara, Jakarta, Surabaya, dan Makassar.
Ridwan menambahkan MA dan pengadilan di bawahnya sudah terbiasa menyidangkan sengketa Pilkada, sehingga dari sisi pengetahuan hakimnya dirasa sudah cukup. "Penanganan sengketa pilkada memang sudah kita lakukan sebelum kewenangan ini dialihkan ke MK pada 2008. Tinggal kita sedang memikirkan bagaimana supaya bisa memberikan kemudahan kepada para pihak untuk datang ke persidangan," tegasnya.
Sebelumnya, KPU dan Bawaslu menyatakan kesiapannya menyongsong Pilkada Serentak 2015, meski jadwalnya belum bisa dipastikan. Kini, mereka tengah menyiapkan segala perangkat dan aturan sesuai kewenangannya masing-masing. tahap persiapan menggelar pelaksanaan Pilkada sesuai kewenangan masing-masing termasuk jadwal pelaksanaan pilkada yang diusulkan sekitar September 2015.
"Sebenarnya sih persiapan MA tinggal memikirkan bagaimana para pihak bisa menjangkau lokasi persidangan yang sangat terbatas itu," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur saat dihubungi hukumonline, Jum'at (2/1).
Ridwan mengatakan faktor geografis di Indonesia bakal menjadi kendala dalam proses pelaksanaan sidang sengketa pilkada sebagaimana diamanatkan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota (Pilkada) kalau nantinya Perppu itu disetujui DPR. Soalnya, beleid itu hanya mengamanatkan empat PT yang berwenang menangani sengketa pilkada seluruh Indonesia yang sangat dimungkinkan domisili pihak yang menggugat sangat jauh dengan lokasi pengadilan tingginya.
"Kalau dulu para pihak dengan mudahnya bisa mengajukan keberatan ke pengadilan negeri. Tetapi, sekarang pihak yang menggugat harus ke pengadilan tinggi yang sangat terbatas, bisa saja tempatnya jauh, yang bisa menginap dua malam di kapal," kata Ridwan.
Untuk itu, pihaknya tengah memikirkan bagaimana cara memudahkan para pihak menjangkau dan bisa hadir di tempat persidangan. "Ini semua kan masih proses sekaligus kita menyiapkan infrastruktur, kesiapan SDM (hakim ad hoc), tata cara persidangan (hukum acara)," kata dia.
Pasal 157 Perppu Pilkada menyebutkan peserta pilkada dapat mengajukan permohonan ke PT yang ditunjuk MA terkait penetapan hasil penghitungan perolehan suara yang dilakukan KPU provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Putusan PT ini dapat diajukan keberatan ke MA yang putusannya bersifat final dan mengikat.
Dalam Pasal 159 ayat (1) Perppu disebutkan penyelesaian sengketa hasil pemilihan ditangani oleh hakim ad hoc di Pengadilan Tinggi yang ditetapkan MA. Sedangkan ayat (2)-nya menegaskan MA menetapkan 4 PT yang menangani sengketa hasil pemilihan yang tersebar di seluruh Indonesia. Diperkirakan 4 PT yang ditetapkan meliputi kota-kota besar. Seperti, Sumatera Utara, Jakarta, Surabaya, dan Makassar.
Ridwan menambahkan MA dan pengadilan di bawahnya sudah terbiasa menyidangkan sengketa Pilkada, sehingga dari sisi pengetahuan hakimnya dirasa sudah cukup. "Penanganan sengketa pilkada memang sudah kita lakukan sebelum kewenangan ini dialihkan ke MK pada 2008. Tinggal kita sedang memikirkan bagaimana supaya bisa memberikan kemudahan kepada para pihak untuk datang ke persidangan," tegasnya.
Sebelumnya, KPU dan Bawaslu menyatakan kesiapannya menyongsong Pilkada Serentak 2015, meski jadwalnya belum bisa dipastikan. Kini, mereka tengah menyiapkan segala perangkat dan aturan sesuai kewenangannya masing-masing. tahap persiapan menggelar pelaksanaan Pilkada sesuai kewenangan masing-masing termasuk jadwal pelaksanaan pilkada yang diusulkan sekitar September 2015.