News
Terbang Di Luar Jadwal, Air Asia Dihukum
Sumber: hukumoline03 Januari 2015 | 14:16:26
Di balik musibah kecelakaan yang menimpa salah satu pesawatnya, maspakai
Air Asia ternyata telah melakukan pelanggaran. Maskapai dengan moto
"Now Everyone Can Fly" itu melakukan penerbangan di luar jadwal yang
telah disetujui. Oleh karenanya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi berupa pembekuan sementara
khusus untuk rute Surabaya-Singapura.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, JA Barata dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, mengatakan pembekuan sementara rute tersebut berlaku sejak 2 Januari 2015 hingga keluarnya hasil evaluasi dan investigasi atas jatuhnya pesawat Air Asia QZ8501 pada Minggu 28 Desember 2014 lalu. Barata mengatakan pembekuan sementara tersebut tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. AU. 008/1/1/DRJU-DAU-2015 tanggal 2 Januari 2015.
"Hal yang melatarbelakangi pembekuan izin rute Indonesia Air Asia tersebut adalah karena PT Indonesia Air Asia telah melakukan pelanggaran persetujuan rute yang diberikan," katanya.
Dia menjelaskan pada Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal Izin Penerbangan Luar Negeri Periode Winter 2014/2015, bahwa rute Surabaya-Singapura pp yang diberikan kepada Indonesia Air Asia adalah sesuai dengan jadwal penerbangan pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu.
Namun, lanjut dia, pada pelaksanaannya penerbangan PT Indonesia Air Asia rute Surabaya-Singapura pp dilaksanakan di luar izin yang diberikan, yaitu antara lain pada hari Minggu. Menurut Barata, hal tersebut merupakan pelanggaran atas persetujuan rute yang telah diberikan.
"Dan pihak Indonesia Air Asia tidak mengajukan permohonan perubahan hari operasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara," paparnya.
Atas hukuman ini, Barata meminta pihak Air Asia mengalihkan penumpang yang terlanjur memiliki tiket penerbangan PT Indonesia AirAsia rute Surabaya-Singapura pp ke penerbangan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Direktur Keselamatan dan Keamanan Air Asia Indonesia, Kapten Achmad Sadikin mengaku belum menerima surat pembekuan sementara izin rute Surabaya-Singapura dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
"Hingga malam ini (Jumat) saya belum menerima surat itu sehingga tidak bisa menjawab pertanyaan masalah izin pembekuan. Dan nanti akan saya baca dulu apabila telah diterima suratnya," kata Sadikin dalam keterangan persnya di Surabaya, Jawa Timur, Jumat malam.
Ia mengaku tidak mengetahui masalah pembekuan perizinan rute Surabaya-Singapura PP, sehingga tidak berani berkomentar banyak, meski didesak sejumlah wartawan.
Sebagaimana diketahui, Pesawat QZ8501 rute Surabaya-Singapura pp mengalami hilang kontak pada Minggu 28 Desember 2014 dan ditemukan jatuh di sekitar Selat Karimata, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah pada Selasa 30 Desember 2014 lalu.
Hingga saat ini sudah 30 jenazah yang ditemukan berdasarkan data Badan SAR Nasional, di antaranya 10 jenazah yang berada dalam penerbangan dari Pangkalan Bun ke Surabaya, empat di Pangkalan Bun, tujuh di KRI Bung Tomo, tujuh di KD Pahang dan delapan di Surabaya.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, JA Barata dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, mengatakan pembekuan sementara rute tersebut berlaku sejak 2 Januari 2015 hingga keluarnya hasil evaluasi dan investigasi atas jatuhnya pesawat Air Asia QZ8501 pada Minggu 28 Desember 2014 lalu. Barata mengatakan pembekuan sementara tersebut tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. AU. 008/1/1/DRJU-DAU-2015 tanggal 2 Januari 2015.
"Hal yang melatarbelakangi pembekuan izin rute Indonesia Air Asia tersebut adalah karena PT Indonesia Air Asia telah melakukan pelanggaran persetujuan rute yang diberikan," katanya.
Dia menjelaskan pada Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal Izin Penerbangan Luar Negeri Periode Winter 2014/2015, bahwa rute Surabaya-Singapura pp yang diberikan kepada Indonesia Air Asia adalah sesuai dengan jadwal penerbangan pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu.
Namun, lanjut dia, pada pelaksanaannya penerbangan PT Indonesia Air Asia rute Surabaya-Singapura pp dilaksanakan di luar izin yang diberikan, yaitu antara lain pada hari Minggu. Menurut Barata, hal tersebut merupakan pelanggaran atas persetujuan rute yang telah diberikan.
"Dan pihak Indonesia Air Asia tidak mengajukan permohonan perubahan hari operasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara," paparnya.
Atas hukuman ini, Barata meminta pihak Air Asia mengalihkan penumpang yang terlanjur memiliki tiket penerbangan PT Indonesia AirAsia rute Surabaya-Singapura pp ke penerbangan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Direktur Keselamatan dan Keamanan Air Asia Indonesia, Kapten Achmad Sadikin mengaku belum menerima surat pembekuan sementara izin rute Surabaya-Singapura dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
"Hingga malam ini (Jumat) saya belum menerima surat itu sehingga tidak bisa menjawab pertanyaan masalah izin pembekuan. Dan nanti akan saya baca dulu apabila telah diterima suratnya," kata Sadikin dalam keterangan persnya di Surabaya, Jawa Timur, Jumat malam.
Ia mengaku tidak mengetahui masalah pembekuan perizinan rute Surabaya-Singapura PP, sehingga tidak berani berkomentar banyak, meski didesak sejumlah wartawan.
Sebagaimana diketahui, Pesawat QZ8501 rute Surabaya-Singapura pp mengalami hilang kontak pada Minggu 28 Desember 2014 dan ditemukan jatuh di sekitar Selat Karimata, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah pada Selasa 30 Desember 2014 lalu.
Hingga saat ini sudah 30 jenazah yang ditemukan berdasarkan data Badan SAR Nasional, di antaranya 10 jenazah yang berada dalam penerbangan dari Pangkalan Bun ke Surabaya, empat di Pangkalan Bun, tujuh di KRI Bung Tomo, tujuh di KD Pahang dan delapan di Surabaya.