News
Cegah Korupsi, Kemenaker Gandeng KPK
Sumber: hukumonline09 Januari 2015 | 12:13:50
Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalin kerjasama untuk mencegah gratifikasi dan korupsi. Kerjasama ditandai penandatanganan komitmen pencegahan korupsi oleh Menteri Tenaga Kerja M. Hanif Dhakiri dan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja di Jakarta, Kamis (8/1).
Menggandeng KPK, Hanif akan melakukan bersih-bersih di Kementerian yang dia pimpin. Hanif menjelaskan kerjasama itu sebagai komitmen untuk memastikan kegiatan administrasi di Kemenaker bersih dari korupsi. “Langkah ini dilakukan untuk membuat internal kementerian menciptakan tata kelola birokrasi yang bersih dalam melayani masyarakat,” ujarnya.
Hanif percaya pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan lewat penerbitan peraturan perundang-undangan saja tapi harus disertai dengan pembangunan SDM yang baik dan berintegritas. Pasca penandatanganan kerjasama itu Kemenaker akan menyusun program kerja pengendalian gratifikasi. Antara lain membentuk satgas penyusunan aturan pengendalian gratifikasi, penguatan perangkat, sosialisasi tentang gratifikasi dan monitoring serta evaluasi.
"Untuk memberikan pedoman mengenai tindakan-tindakan yang berpotensi atau mengarah pada gratifikasi, akan segera ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pengendalian Gratifikasi," ujar Hanif.
Dengan penandatanganan komitmen itu Hanif optimis kedepan tidak ada lagi upaya penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara. Seperti penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa serta suap. Ia pun menginstruksikan jajarannya untuk bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, mengingatkan untuk mencegah terjadinya korupsi di Kementerian dan instansi lainnya, pegawai yang dipilih harus berdasarkan integritas. “Jangan pilih atau mengangkat pembantu (pegawai,-red) berdasarkan KKN, tapi integritas,” tukasnya.
Untuk mencegah korupsi dan penyimpangan di semua kementerian, Adnan melanjutkan, maka Inspektorat Jenderal (Itjen) sebagai pengawas harus diperkuat. Ia mendapat informasi BPKP akan bekerjasama dengan Itjen disemua kementerian untuk cegah korupsi.
Adnan menjelaskan di negara maju, Itjen sifatnya independen dan melakukan pengawasan, audit serta penyidikan kasus korupsi. Untuk Kemenaker, ia mencatat ada beberapa hal yang harus disorot dalam rangka memberantas korupsi yaitu tata kelola tenaga kerja, pengelolaan balai latihan kerja dan BPJS Ketenagakerjaan. Ia berharap berbagai bidang ketenagakerjaan itu dikelola dengan baik.
Berdasarkan catatan hukumonline, ini bukan kali pertama persinggungan KPK dengan isu korupsi di Kemenaker. Sebelumnya KPK juga terlibat dalam penataan administrasi kepulangan TKI di Bandara Soekarno-Hatta. Pelayanan TKI di sana selama ini disinyalir beraroma korupsi dan pemerasan.
Menggandeng KPK, Hanif akan melakukan bersih-bersih di Kementerian yang dia pimpin. Hanif menjelaskan kerjasama itu sebagai komitmen untuk memastikan kegiatan administrasi di Kemenaker bersih dari korupsi. “Langkah ini dilakukan untuk membuat internal kementerian menciptakan tata kelola birokrasi yang bersih dalam melayani masyarakat,” ujarnya.
Hanif percaya pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan lewat penerbitan peraturan perundang-undangan saja tapi harus disertai dengan pembangunan SDM yang baik dan berintegritas. Pasca penandatanganan kerjasama itu Kemenaker akan menyusun program kerja pengendalian gratifikasi. Antara lain membentuk satgas penyusunan aturan pengendalian gratifikasi, penguatan perangkat, sosialisasi tentang gratifikasi dan monitoring serta evaluasi.
"Untuk memberikan pedoman mengenai tindakan-tindakan yang berpotensi atau mengarah pada gratifikasi, akan segera ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pengendalian Gratifikasi," ujar Hanif.
Dengan penandatanganan komitmen itu Hanif optimis kedepan tidak ada lagi upaya penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara. Seperti penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa serta suap. Ia pun menginstruksikan jajarannya untuk bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, mengingatkan untuk mencegah terjadinya korupsi di Kementerian dan instansi lainnya, pegawai yang dipilih harus berdasarkan integritas. “Jangan pilih atau mengangkat pembantu (pegawai,-red) berdasarkan KKN, tapi integritas,” tukasnya.
Untuk mencegah korupsi dan penyimpangan di semua kementerian, Adnan melanjutkan, maka Inspektorat Jenderal (Itjen) sebagai pengawas harus diperkuat. Ia mendapat informasi BPKP akan bekerjasama dengan Itjen disemua kementerian untuk cegah korupsi.
Adnan menjelaskan di negara maju, Itjen sifatnya independen dan melakukan pengawasan, audit serta penyidikan kasus korupsi. Untuk Kemenaker, ia mencatat ada beberapa hal yang harus disorot dalam rangka memberantas korupsi yaitu tata kelola tenaga kerja, pengelolaan balai latihan kerja dan BPJS Ketenagakerjaan. Ia berharap berbagai bidang ketenagakerjaan itu dikelola dengan baik.
Berdasarkan catatan hukumonline, ini bukan kali pertama persinggungan KPK dengan isu korupsi di Kemenaker. Sebelumnya KPK juga terlibat dalam penataan administrasi kepulangan TKI di Bandara Soekarno-Hatta. Pelayanan TKI di sana selama ini disinyalir beraroma korupsi dan pemerasan.