News
DPR Tetapkan Perppu Pilkada Langsung Jadi Undang-Undang
Sumber: CNN Indonesia20 Januari 2015 | 13:39:32
Jakarta, CNN Indonesia
--
DPR menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Wali Kota, serta Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU menggantikan
UU Nomor 22 dan 23 Tahun 2014.
Perppu Pilkada yang disahkan DPR menjadi UU mengatur tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat dengan sejumlah perbaikan. Perppu tersebut diterbitkan oleh Susilo Bambang Yudhoyono menjelang akhir masa pemerintahannya. Sementara UU sebelumnya yang otomatis batal dengan disahkannya Perppu itu mengatur pelaksanaan pilkada oleh DPRD.
Dalam paripurna itu, semua fraksi menyepakati pengesahan Perppu Pilkada menjadi UU. Namun mayoritas fraksi setuju dengan catatan. Hanya dua fraksi yang tak memberikan catatatan, yakni PDIP dan Demokrat.
Golkar memberikan catatan agar UU Pilkada segera direvisi agar pilkada dapat berjalan maksimal. “Agar bisa efektif, kami meminta beberapa pasal yang bermasalah untuk direvisi. Segera ajukan perbaikan untuk bisa dibahas pada masa sidang ini agar pilkada bisa dijalankan dengan baik,” ujar anggota Fraksi Golkar Agus Widyantoro dalam paripurna.
Tak beda dengan Golkar, tujuh fraksi juga menginginkan revisi terhadap Perppu tersebut. "Kami mengingatkan agar revisi yang akan dilakukan oleh DPR tidak mengganggu jadwal pilkada yang akan dilakukan serentak pada 2015," kata Jazuli Juwaini, anggota Fraksi PKS.
Ahmad Muzani, anggota Fraksi Partai Gerindra, mengatakan Perppu Pilkada harus dijadikan pelajaran oleh semua pihak agar tidak terulang di masa mendatang. “Bagaimana bisa ada usul inisiatif UU yang diajukan pemerintah dan disetujui DPR, tapi tak lama kemudian pemerintah membatalkan sendiri. Diharapkan kejadian seperti ini tidak terulang di masa yang akan datang," ujar Muzani.
Mendagri mengucapkan terima kasih atas keseriusan DPR yang menyelesaikan Perppu Pilkada dalam waktu cepat. "Terima kasih pada pimpinan DPR, para anggota Komisi II, serta Komite I DPD yang telah bersama-sama berkomitmen untuk membahas secara detail dan menyelesaikan Perppu ini," kata Tjahjo.
Sepaket atau tidak
Demokrat berkukuh isi Perppu tersebut tak perlu direvisi lagi karena sekarang sudah mepet dengan persiapan Pilkada serentak. Partai pimpinan SBY itu sangsi revisi Perppu bisa selesai pada masa sidang ini.
"Pada 18 Februari, DPR sudah memasuki masa reses. Menurut saya sangat tidak mungkin revisi bisa dilakukan pada masa sidang ini," ujar anggota Fraksi Demokrat, Saan Mustofa.
Salah satu hal yang diinginkan sejumlah fraksi untuk direvisi adalah terkait poin pemilihan kepala daerah tanpa wakilnya. Beberapa fraksi meminta pilkada tetap melibatkan pasangan kepala dan wakil kepala daerah, tak hanya kepala daerah.
Namun menurut Demokrat, pemilihan kepala daerah sepaket dengan wakilnya bisa memunculkan masalah seperti yang selama ini selalu terjadi. Selama 15 tahun pilkada langsung berjalan, ujar Saan, konflik antara kepala dan wakil kepala daerah tidak bisa dihindari.
"Selalu ada disharmonisasi antara bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur yang dipilih secara paket. Konflik tersebut akan membuat pemerintahan berjalan tidak efektif," kata Saan.
Ia menegaskan, itulah yang membuat Demokrat tak ingin Perppu direvisi. Demokrat berpendapat wakil kepala daerah bisa dipilih langsung oleh kepala daerah terpilih, setelah sang kepala daerah dilantik.
(agk)
Perppu Pilkada yang disahkan DPR menjadi UU mengatur tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat dengan sejumlah perbaikan. Perppu tersebut diterbitkan oleh Susilo Bambang Yudhoyono menjelang akhir masa pemerintahannya. Sementara UU sebelumnya yang otomatis batal dengan disahkannya Perppu itu mengatur pelaksanaan pilkada oleh DPRD.
Perppu disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR, Selasa (20/1),
yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo selaku perwakilan
pemerintah. |
Dalam paripurna itu, semua fraksi menyepakati pengesahan Perppu Pilkada menjadi UU. Namun mayoritas fraksi setuju dengan catatan. Hanya dua fraksi yang tak memberikan catatatan, yakni PDIP dan Demokrat.
Golkar memberikan catatan agar UU Pilkada segera direvisi agar pilkada dapat berjalan maksimal. “Agar bisa efektif, kami meminta beberapa pasal yang bermasalah untuk direvisi. Segera ajukan perbaikan untuk bisa dibahas pada masa sidang ini agar pilkada bisa dijalankan dengan baik,” ujar anggota Fraksi Golkar Agus Widyantoro dalam paripurna.
Tak beda dengan Golkar, tujuh fraksi juga menginginkan revisi terhadap Perppu tersebut. "Kami mengingatkan agar revisi yang akan dilakukan oleh DPR tidak mengganggu jadwal pilkada yang akan dilakukan serentak pada 2015," kata Jazuli Juwaini, anggota Fraksi PKS.
Ahmad Muzani, anggota Fraksi Partai Gerindra, mengatakan Perppu Pilkada harus dijadikan pelajaran oleh semua pihak agar tidak terulang di masa mendatang. “Bagaimana bisa ada usul inisiatif UU yang diajukan pemerintah dan disetujui DPR, tapi tak lama kemudian pemerintah membatalkan sendiri. Diharapkan kejadian seperti ini tidak terulang di masa yang akan datang," ujar Muzani.
Mendagri mengucapkan terima kasih atas keseriusan DPR yang menyelesaikan Perppu Pilkada dalam waktu cepat. "Terima kasih pada pimpinan DPR, para anggota Komisi II, serta Komite I DPD yang telah bersama-sama berkomitmen untuk membahas secara detail dan menyelesaikan Perppu ini," kata Tjahjo.
Sepaket atau tidak
Demokrat berkukuh isi Perppu tersebut tak perlu direvisi lagi karena sekarang sudah mepet dengan persiapan Pilkada serentak. Partai pimpinan SBY itu sangsi revisi Perppu bisa selesai pada masa sidang ini.
"Pada 18 Februari, DPR sudah memasuki masa reses. Menurut saya sangat tidak mungkin revisi bisa dilakukan pada masa sidang ini," ujar anggota Fraksi Demokrat, Saan Mustofa.
Salah satu hal yang diinginkan sejumlah fraksi untuk direvisi adalah terkait poin pemilihan kepala daerah tanpa wakilnya. Beberapa fraksi meminta pilkada tetap melibatkan pasangan kepala dan wakil kepala daerah, tak hanya kepala daerah.
Namun menurut Demokrat, pemilihan kepala daerah sepaket dengan wakilnya bisa memunculkan masalah seperti yang selama ini selalu terjadi. Selama 15 tahun pilkada langsung berjalan, ujar Saan, konflik antara kepala dan wakil kepala daerah tidak bisa dihindari.
"Selalu ada disharmonisasi antara bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur yang dipilih secara paket. Konflik tersebut akan membuat pemerintahan berjalan tidak efektif," kata Saan.
Ia menegaskan, itulah yang membuat Demokrat tak ingin Perppu direvisi. Demokrat berpendapat wakil kepala daerah bisa dipilih langsung oleh kepala daerah terpilih, setelah sang kepala daerah dilantik.
(agk)