News

Pengacara Budi Gunawan: Orang KPK Bukan Malaikat

Sumber: tempo.co
22 Januari 2015 | 10:43:45

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, mengatakan tidak gentar berhadapan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. "KPK kan bukan lembaga super bodi, kekuasannya tidak absolut," kata Razman yang dihubungi pada Kamis, 22 Januari 2015.

Menurut Razman, tindakan kliennya melaporkan pimpinan KPK ke Kejaksaan Agung dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia bukan bentuk perlawanan terhadap komisi antirasuah itu. Hanya saja, ujar dia, KPK telah melakukan konstruksi hukum yang keliru sehingga perlu ditegakkan. (Baca: Budi Gunawan Vs KPK, Jokowi Diminta Turun Tangan)

Razman membenarkan bahwa pemberantasan korupsi harus didukung. Akan tetapi, ada pula prosedur penegakan hukum yang harus diikuti. Prosedur ini yang dikatakan Razman telah dilanggar oleh KPK. (Baca: Budi Gunawan Jatuh Sakit)

Razman menilai KPK terlalu superpower. Saat mengambil sikap, KPK sering kali mengerdilkan keberadaan lembaga lain seperti Kejaksaan Agung dan kepolisian. "Padahal mereka bukan lembaga yang tidak tersentuh, orang-orangnya juga belum tentu malaikat semua," sambung Razman. (Baca: Budi Gunawan Adukan KPK ke Kejaksaan, Ada 3 Alasan)

Melalui kuasa hukumnya, Budi Gunawan hari ini mengadukan pimpinan KPK ke Mabes Polri atas pelanggaran undang-undang tindak pencucian uang. Pimpinan KPK dianggap telah memblokir rekening Budi secara sewenang-wenang dan menyebarluaskan transaksi keuangan bersifat rahasia pada publik. (Baca: Apa Manuver Budi Gunawan ke KPK Hari Ini?)

Budi Gunawan merupakan calon tunggal Kepala Kepolisian RI. Namun, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Polri. Budi adalah salah satu perwira polisi yang memiliki rekening gendut yang tidak sesuai dengan profilnya. (Baca: Survei: Publik Dukung Jokowi Cari Kapolri Baru)

Sebelumnya Budi telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan melaporkan pimpinan KPK ke Kejaksaaan Agung terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. (Baca juga: 8 Eks Kapolri: Beri Bantuan Hukum ke Budi Gunawan)

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA