News
Bir Dilarang Dijual di Minimarket, Peritel Pilih Pembeli Wajib Pakai KTP
Sumber: detik.com30 Januari 2015 | 13:20:34
Jakarta -Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo)
keberatan dengan larangan penjualan minuman beralkohol dengan kadar
alkohol di bawah 5% (bir) di minimarket. Mereka meminta Kementerian
Perdagangan mengkaji ulang kebijakan yang dikeluarkan 16 Januari 2015,
dan akan berlaku efektif 16 April 2015 tersebut.
Wakil Sekjen Aprindo Satria Hamid mengatakan, pelarangan penjualan minuman beralkohol tersebut bisa merusak tata niaga perdagangan produk bir.
Peritel lebih memilih bir diperketat penjualannya daripada dilarang sama sekali. Dalam aturan sebelumnya yang diatur dalam Permendag No.20/M-DAG/PER/4/2014, minimarket boleh menjual bir namun calon pembeli harus menunjukkan KTP untuk mencegah pembeli di bawah umur (<21 tahun).
Namun kini, melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, bir dilarang dijual di minimarket.
"Kita melihat aturan ini harus dikaji ulang, karena tata niaga perdagangan produk ini sudah transparan dan terukur," kata Satria dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/1/2015).
Satria mengatakan aturan baru tersebut, bakal berdampak signifikan bagi keberadaan minimarket yang berada di kawasan wisata. Padahal kawasan ini sangat membutuhkan produk bir.
"Contoh lain di daerah pariwisata, seharusnya diberikan kelonggaran khusus karena marketnya di sana memang ada. Tidak mungkin ritel menjual tapi demand-nya tidak ada. Kalau ada larangan malah akan menghambat iklim investasi. Sebab banyak pemda yang meminta untuk menjual dan masyarakatnya memang ingin ada produk tersebut," kata Satria.
Ia menegaskan berkomitmen akan memenuhi ketentuan Permendag No.20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, pasal 15 dan pasal 16 dalam Permendag tersebut.
Pertama, penempatan minuman beralkohol golongan A ditempatkan pada tempat khusus dan terpisah dengan produk lainnya dan diberi stiker/tanda batas usia pembeli 21 tahun atau lebih.
Kedua, dalam meletakkan minuman beralkohol golongan A, konsumen tidak boleh lagi mengambil produknya sendiri melainkan melalui petugas.
Ketiga, konsumen wajib menunjukkan KTP ketika melakukan transaksi pembelian minuman beralkohol.(zul/hen)
Wakil Sekjen Aprindo Satria Hamid mengatakan, pelarangan penjualan minuman beralkohol tersebut bisa merusak tata niaga perdagangan produk bir.
Peritel lebih memilih bir diperketat penjualannya daripada dilarang sama sekali. Dalam aturan sebelumnya yang diatur dalam Permendag No.20/M-DAG/PER/4/2014, minimarket boleh menjual bir namun calon pembeli harus menunjukkan KTP untuk mencegah pembeli di bawah umur (<21 tahun).
Namun kini, melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, bir dilarang dijual di minimarket.
"Kita melihat aturan ini harus dikaji ulang, karena tata niaga perdagangan produk ini sudah transparan dan terukur," kata Satria dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/1/2015).
Satria mengatakan aturan baru tersebut, bakal berdampak signifikan bagi keberadaan minimarket yang berada di kawasan wisata. Padahal kawasan ini sangat membutuhkan produk bir.
"Contoh lain di daerah pariwisata, seharusnya diberikan kelonggaran khusus karena marketnya di sana memang ada. Tidak mungkin ritel menjual tapi demand-nya tidak ada. Kalau ada larangan malah akan menghambat iklim investasi. Sebab banyak pemda yang meminta untuk menjual dan masyarakatnya memang ingin ada produk tersebut," kata Satria.
Ia menegaskan berkomitmen akan memenuhi ketentuan Permendag No.20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, pasal 15 dan pasal 16 dalam Permendag tersebut.
Pertama, penempatan minuman beralkohol golongan A ditempatkan pada tempat khusus dan terpisah dengan produk lainnya dan diberi stiker/tanda batas usia pembeli 21 tahun atau lebih.
Kedua, dalam meletakkan minuman beralkohol golongan A, konsumen tidak boleh lagi mengambil produknya sendiri melainkan melalui petugas.
Ketiga, konsumen wajib menunjukkan KTP ketika melakukan transaksi pembelian minuman beralkohol.(zul/hen)