News
Gugatan Budi Gunawan ke PTUN Bakal Prematur
Sumber: cnn-indonesia.com15 Februari 2015 | 18:08:43
Jakarta, CNN Indonesia
--
Pakar hukum Universitas Indonesia, Junaedi, menilai
ancaman gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang akan
dilayangkan oleh kuasa hukum Komjen Budi Gunawan dinilai prematur.
Pasalnya, obyek gugatan belum ada.
"Tidak relevan. Gugatannya bisa jadi prematur. Penetapan apa yang mau digugat?" ujar Junaedi ketika ditanya usai mengisi diskusi di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, di Jakarta, Minggu (15/2).
Junaedi menambahkan, apabila kuasa hukum Budi mengajukan gugatan dengan obyek penetapan rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maka gugatan tak bisa diproses. "Penetapan itu belum final. Finalnya ada di Keputusan Presiden," katanya. Sementara itu, hingga kini Kepres soal penetapan Kapolri belum juga terbit.
Sebelumnya, pengacara Budi Gunawan, Razman Arif Nasution mengatakan akan menggugat ke PTUN apabila Budi tak jadi dilantik Presiden Joko Widodo, Jumat (13/2). Dia berdalih Budi telah secara aklamasi telah disahkan oleh DPR.
Sebelumnya, Jokowi mengajukan nama Kepala Lembaga Pendidikan Akademi Kepolisian tersebut pada Jumat (9/1). Senin (12/1), Budi ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kendati demikian, Komisi III DPR RI tetap menjalankan uji kelayakan dan kepatutan. Pada Jumat (15/1), melalui sidang paripurna DPR mengesahkan secara aklamasi pengusulan nama Budi sebagai calon Kapolri.
Sementara itu, Budi juga melakukan upaya hukum soal penetapannya sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah. Budi melalui kuasa hukumnya mengklaim penetapan tersebut tidaklah sah. Pihaknya mengajukan gugatan praperadilan. Apabila sesuai rencana, Senin (16/2) besok, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutus gugatan tersebut kendati sejumlah pakar mempertanyakan kewenangan hakim memutus legalitas penetapan tersangka.
(meg)
"Tidak relevan. Gugatannya bisa jadi prematur. Penetapan apa yang mau digugat?" ujar Junaedi ketika ditanya usai mengisi diskusi di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, di Jakarta, Minggu (15/2).
Junaedi menambahkan, apabila kuasa hukum Budi mengajukan gugatan dengan obyek penetapan rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maka gugatan tak bisa diproses. "Penetapan itu belum final. Finalnya ada di Keputusan Presiden," katanya. Sementara itu, hingga kini Kepres soal penetapan Kapolri belum juga terbit.
Sebelumnya, pengacara Budi Gunawan, Razman Arif Nasution mengatakan akan menggugat ke PTUN apabila Budi tak jadi dilantik Presiden Joko Widodo, Jumat (13/2). Dia berdalih Budi telah secara aklamasi telah disahkan oleh DPR.
Sebelumnya, Jokowi mengajukan nama Kepala Lembaga Pendidikan Akademi Kepolisian tersebut pada Jumat (9/1). Senin (12/1), Budi ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kendati demikian, Komisi III DPR RI tetap menjalankan uji kelayakan dan kepatutan. Pada Jumat (15/1), melalui sidang paripurna DPR mengesahkan secara aklamasi pengusulan nama Budi sebagai calon Kapolri.
Sementara itu, Budi juga melakukan upaya hukum soal penetapannya sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah. Budi melalui kuasa hukumnya mengklaim penetapan tersebut tidaklah sah. Pihaknya mengajukan gugatan praperadilan. Apabila sesuai rencana, Senin (16/2) besok, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutus gugatan tersebut kendati sejumlah pakar mempertanyakan kewenangan hakim memutus legalitas penetapan tersangka.
(meg)