News
Jokowi Beri Grasi untuk Terpidana Mati Pembunuhan Sadis di Pekanbaru
Sumber: detik.com14 Maret 2015 | 07:13:25
Pekanbaru, - Presiden Jokowi memberikan grasi terhadap
terpidana mati kasus pembunuhan berencana atas nama Dwi Trisna
Firmansyah (27) di Pekanbaru menjadi penjara seumur hidup. Dengan
pengampunan itu, kuasa hukum Dwi yakin kliennya bisa bebas belasan tahun
lagi.
Demikian disampaikan kuasa hukum terpidana mati, Asep Ruhiat dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (13/3/2015). Asep menjelaskan, salinan grasi tersebut diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan nomor putusan 18/G Tahun 2015 Presiden Republik Indonesia tertanggal 13 Februari 2015.
"Salinan grasi dari Presiden Jokowi baru kami terima tadi siang melalui PN Pekanbaru. Tadi siang kabar baik ini langsung kami sampaikan kepada Dwi ke LP Pekanbaru," kata Asep.
Dengan adanya pengampunan dari orang nomor satu di Indonesia itu, lanjut Asep, maka Dwi diperkirakan hanya akan menjalani sisa hukuman belasan tahun lagi. Kasus pembunuhan terhadap dua korbannya seorang ayah dan anak itu terjadi pada tahun 2012 silam saat Dwi berusia 24 tahun.
"Kalau menurut UU pidana hukuman maksimal hanya 20 tahun. Jadi klien kami Dwi ya sekitar belasan tahun lagi mungkin sudah bisa bebas. Ini tentunya setelah kita hitung adanya remisi misalnya tujuhbelasan, hari lebaran," kata Asep.
Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Dwi terjadi 16 April 2012 silam. Korbannya adalah Agusni Bahar dan anaknya Dodi Haryanto pemilik toko ponsel di Jl Kaharudin Nasution, Pekanbaru.
Pembunuhan sadis ini dilakukan Dwi bersama dua rekannya, yakni Candra Purnama alias Hendra dan Andi Paula. Mereka bertiga sudah berencana akan menguras harta milik korban. Subuh itu ketiganya masuk dalam ruko. Mereka ke lantai dua dan melihat pemilik ruko Agusni Bahar tengah salat subuh
Demikian disampaikan kuasa hukum terpidana mati, Asep Ruhiat dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (13/3/2015). Asep menjelaskan, salinan grasi tersebut diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan nomor putusan 18/G Tahun 2015 Presiden Republik Indonesia tertanggal 13 Februari 2015.
"Salinan grasi dari Presiden Jokowi baru kami terima tadi siang melalui PN Pekanbaru. Tadi siang kabar baik ini langsung kami sampaikan kepada Dwi ke LP Pekanbaru," kata Asep.
Dengan adanya pengampunan dari orang nomor satu di Indonesia itu, lanjut Asep, maka Dwi diperkirakan hanya akan menjalani sisa hukuman belasan tahun lagi. Kasus pembunuhan terhadap dua korbannya seorang ayah dan anak itu terjadi pada tahun 2012 silam saat Dwi berusia 24 tahun.
"Kalau menurut UU pidana hukuman maksimal hanya 20 tahun. Jadi klien kami Dwi ya sekitar belasan tahun lagi mungkin sudah bisa bebas. Ini tentunya setelah kita hitung adanya remisi misalnya tujuhbelasan, hari lebaran," kata Asep.
Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Dwi terjadi 16 April 2012 silam. Korbannya adalah Agusni Bahar dan anaknya Dodi Haryanto pemilik toko ponsel di Jl Kaharudin Nasution, Pekanbaru.
Pembunuhan sadis ini dilakukan Dwi bersama dua rekannya, yakni Candra Purnama alias Hendra dan Andi Paula. Mereka bertiga sudah berencana akan menguras harta milik korban. Subuh itu ketiganya masuk dalam ruko. Mereka ke lantai dua dan melihat pemilik ruko Agusni Bahar tengah salat subuh