News
Menjelang Munas 2015, PERADI Gelar Ujian Advokat Gelombang I
Sumber: hukumonline15 Maret 2015 | 22:16:55
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menggelar ujian profesi advokat pada Sabtu (14/3) di 28 daerah di seluruh Indonesia. Pengumuman hasil ujian yang melibatkan 4.928 calon advokat ini rencananya akan diumumkan pada minggu ketiga April 2015. Hal dikarenakan PERADI yang akan menggelar Munas sehingga jadwal koreksi menjadi mundur.
“Jawaban baru akan dikoreksi padal 10 - 11 April, ini mundur sekali karena ada Munas. Panitia ini mengikuti munas, sehingga kemungkinan minggu ketiga April baru akan diumumkan melalui website PERADI,” ujar Hemasyah Dulaimi, Ketua Panitia Ujian Profesi Advokat 2015 kepada Hukumonline, Sabtu (14/3) di Universitas Tarumanegara, Jakarta.
Hermasyah menjelaskan secara kuantitas jumlah menurun dibanding tahun lalu. Gelombang pertama 2014 adalah 5.784, gelombang kedua 4.389. Namun, tahun ini terdapat penambahan enam kota pelaksanaan ujian. “Tahun ini terdapat penambahan enam kota yaitu Jayapura, Ternate, Malang, Bengkulu, Purwokerto, Cirebon, dan Malang. Tahun lalu gelombang pertama terdapat di 18 kota, gelombang kedua 22 kota, tahun ini 28 kota. Jakarta masih dengan peserta terbanyak yaitu 1.800an,” tambahnya.
Sedangkan untuk soal sendiri juga terdapat perbedaan untuk cara menjawab. Herman menuturkan pada tahun ini terdapat kemudahan bagi peserta dibandingkan pada tahun 2014 untuk cara mejawab. “Tahun ini peserta tidak perlu meghitamkan atau membulat- bulatkan di lembar jawaban. Tahun ini hanya perlu memberikan tanda silang,” ujarnya.
Standar kelulusan masih sama, yaitu 70. Soal masih terbagi menjadi dua bagian yaitu pilihan ganda dan essay, untuk essay membuat surat kuasa dan gugatan atau alternatif penyelesaian sengketa.
Areta, peserta ujian profesi advokat dari Jakarta, mengaku bahwa soal ujian kali ini sama seperti dengan contoh soal tahun sebelumnya. Namun yang berbeda ialah untuk soal pilhan ganda ada jenis soal yang lebih praktik seperti tentang tindak pidana pencucian uang.
“Soalnya sama dengan contoh soal ujian tahun sebelumnya yang sudah saya pelajari. Namun tahun ini ternyata bukan hanya terpaku pada undang-undang tetapi juga lebih praktik dan sesuai dengan perkembangan hukum sekarang,” ujar Areta.
Alfi, alumnus dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), mengaku bahwa ujiannya di luar prediksi karena tidak hanya menyangkut dengan undang-undang. “Di luar prediksi, tetapi ada juga yang di dalam prediksi, menarik ujiannya karena juga menyajikan soal-soal yang berhubungan dengan isu-isu kekinian. Sedangkan soal essaynya juga unik,” jelas Alfi.
Evaluasi Kurikulum PKPA
Ke depannya, menurut Hermasyah, jika sudah ada kepengurusan DPN (Dewan pengurus Nasinonal) PERADI yang baru akan diadakan evaluasi, mulai dari evaluasi kurikulum PKPA dan soal-soal. “Silabus PKPA sudah terlalu lama sehingga perlu ditinjau ulang, yang lama terlalu teoritis. Kita kan praktisi, sehingga apa yang diajarkan seharusnya berhubungan dengan praktek. Begitu juga dengan ujian akan dihubungkan dengan praktek. Masalah teori sudah dianggap diberikan semua karena sudah diberikan dibangku kuliah. Tim soal akan kita ubah,” jelas Herman.
Herman juga menambahkan kemungkinan diadakannya ujian advokat gelombang kedua pada 2015 tergantung pada produk PKPA. “Pelaksanaan ini tergantung pada prouk PKPA. Kewajiban kita apabila ada banyak produk PKPA maka dalam enam bulan ke depan akan diadakan ujian gelombang kedua,” tuturnya.