News
Kubu Agung Dorong Menkum HAM Ajukan Banding atas Putusan PTUN
Sumber: detik.com05 April 2015 | 23:14:52
Jakarta - Putusan sela PTUN menunda berlakunya SK
Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono.
Kuasa hukum Golkar kubu Agung, OC Kaligis menilai Menkum HAM Yasonna
Laoly tidak melakukan intervensi dan bisa mengajukan banding.
"Tidak dong (melakukan intervensi). Kan terhadap putusan itu, dia bisa banding kok," kata OC di kantornya, Jl Majapahit, Jakarta Pusat, Minggu (5/4/2015).
OC menuturkan bahwa Yasonna hanya menjalankan putusan Mahkamah Partai Golkar yang final dan mengikat. Dengan demikian, OC yakin bahwa pada akhirnya kubu Agung tetap yang akan menang.
"Saya tidak melihat dasar bahwa mereka akan memenangkan di akhir pertarungan di PTUN, karena kenapa? Prof Yusril sendiri yang mengatakan bahwa mahkamah adalah final. Jadi sebenarnya dalam hal ini menteri hanya melaksanakan yang mahkamah telah putuskan, yang bersifat final dan mengikat," ujar OC.
Dia justru balik menyindir Aburizal Bakrie yang saat ini masih mengajukan gugatan ke PN Jakarta Utara. OC menyebut hal itu dilakukan Ical karena panik.
"Itu gugatan panik, kemana-mana dia (Ical) melapor. Ke Jakarta Utara, kalau perlu ke seluruh Indonesia, dia melapor karena tidak mau terima Agung Laksono yang pimpin," ucapnya.
"Tidak dong (melakukan intervensi). Kan terhadap putusan itu, dia bisa banding kok," kata OC di kantornya, Jl Majapahit, Jakarta Pusat, Minggu (5/4/2015).
OC menuturkan bahwa Yasonna hanya menjalankan putusan Mahkamah Partai Golkar yang final dan mengikat. Dengan demikian, OC yakin bahwa pada akhirnya kubu Agung tetap yang akan menang.
"Saya tidak melihat dasar bahwa mereka akan memenangkan di akhir pertarungan di PTUN, karena kenapa? Prof Yusril sendiri yang mengatakan bahwa mahkamah adalah final. Jadi sebenarnya dalam hal ini menteri hanya melaksanakan yang mahkamah telah putuskan, yang bersifat final dan mengikat," ujar OC.
Dia justru balik menyindir Aburizal Bakrie yang saat ini masih mengajukan gugatan ke PN Jakarta Utara. OC menyebut hal itu dilakukan Ical karena panik.
"Itu gugatan panik, kemana-mana dia (Ical) melapor. Ke Jakarta Utara, kalau perlu ke seluruh Indonesia, dia melapor karena tidak mau terima Agung Laksono yang pimpin," ucapnya.