News
Eksekusi Aset Yayasan Supersemar Terganjal Satu Soal
Sumber: tempo.co14 Agustus 2015 | 15:16:01
TEMPO.CO, Jakarta
- Kejaksaan Agung segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung yang
mengharuskan Yayasan Supersemar membayar ganti rugi dan denda sebesar Rp
4,3 triliun. Namun ada satu soal yang mengganjal proses eksekusi
tersebut.
"Kami belum menerima salinan putusan dari Mahkamah
Agung," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony
Spontana saat dihubungi, Jumat, 14 Agustus 2015.
Sembari menunggu
salinan putusan Mahkamah Agung terkait Yayasan Supersemar, Tony
menjelaskan, Kejaksaan akan berkonsolidasi untuk menentukan langkah
hukum selanjutnya.
Tony mengatakan Kejaksaan bakal menelusuri
aset Yayasan Supersemar lainnya. Kasus ini bermula ketika negara
menggugat Soeharto dan Yayasan Supersemar melalui Kejagung atas dugaan
penyelewengan dana beasiswa.
Dana yang seharusnya disalurkan
kepada siswa dan mahasiswa itu justru diberikan kepada beberapa
perusahaan. Di antaranya PT Bank Duta US$ 420 juta, PT Sempati Air Rp
13,173 miliar, serta PT Kiani Lestari dan Kiani Sakti Rp 150 miliar.
Negara mengajukan ganti rugi materiil US$ 420 juta dan Rp 185 miliar
serta ganti rugi imateriil Rp 10 triliun.
Pada 27 Maret 2008,
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Yayasan Supersemar bersalah
menyelewengkan dana beasiswa. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi
DKI Jakarta. Jaksa yang belum puas kemudian mengajukan kasasi.
Pada
2010 Mahkamah memutuskan bekas Presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar
bersalah melakukan penyelewenangan dana beasiswa. Majelis memutuskan
mereka harus membayar kembali kepada negara sebesar US$ 315 juta (75
persen dari US$ 420 juta) dan Rp 139,2 miliar (75 persen dari Rp 185,918
miliar).
Persoalan muncul ketika terjadi kesalahan dalam
pengetikan putusan. Mahkamah Agung tidak menuliskan Rp 139,2 miliar,
tetapi Rp 139,2 juta alias kurang tiga angka nol.
DEWI SUCI RAHAYU | PUTRI ADITYOWATI