News

Eksekusi Aset Yayasan Supersemar Terganjal Satu Soal

Sumber: tempo.co
14 Agustus 2015 | 15:16:01



TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung yang mengharuskan Yayasan Supersemar membayar ganti rugi dan denda sebesar Rp 4,3 triliun. Namun ada satu soal yang mengganjal proses eksekusi tersebut.

"Kami belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana saat dihubungi, Jumat, 14 Agustus 2015.

Sembari menunggu salinan putusan Mahkamah Agung terkait Yayasan Supersemar, Tony menjelaskan, Kejaksaan akan berkonsolidasi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Tony mengatakan Kejaksaan bakal menelusuri aset Yayasan Supersemar lainnya. Kasus ini bermula ketika negara menggugat Soeharto dan Yayasan Supersemar melalui Kejagung atas dugaan penyelewengan dana beasiswa.

Dana yang seharusnya disalurkan kepada siswa dan mahasiswa itu justru diberikan kepada beberapa perusahaan. Di antaranya PT Bank Duta US$ 420 juta, PT Sempati Air Rp 13,173 miliar, serta PT Kiani Lestari dan Kiani Sakti Rp 150 miliar. Negara mengajukan ganti rugi materiil US$ 420 juta dan Rp 185 miliar serta ganti rugi imateriil Rp 10 triliun.

Pada 27 Maret 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Yayasan Supersemar bersalah menyelewengkan dana beasiswa. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Jaksa yang belum puas kemudian mengajukan kasasi.

Pada 2010 Mahkamah memutuskan bekas Presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar bersalah melakukan penyelewenangan dana beasiswa. Majelis memutuskan mereka harus membayar kembali kepada negara sebesar US$ 315 juta (75 persen dari US$ 420 juta) dan Rp 139,2 miliar (75 persen dari Rp 185,918 miliar).

Persoalan muncul ketika terjadi kesalahan dalam pengetikan putusan. Mahkamah Agung tidak menuliskan Rp 139,2 miliar, tetapi Rp 139,2 juta alias kurang tiga angka nol.

DEWI SUCI RAHAYU | PUTRI ADITYOWATI