News

Yayasan Soeharto Dihukum Rp 4,4 T

Sumber: detik.com
14 Agustus 2015 | 15:24:49



Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memutuskan dana Yayasan Supersemar diselewengkan oleh Presiden Soeharto sehingga mencapai nilai Rp 4,4 triliun (kurs pekan ini). Oleh sebab itu, MA memerintahkan Yayasan Supersemar mengembalikannya ke negara.

Merunut ke belakang, Soeharto pernah mengajukan pembelaan bahwa dirinya hanya mendirikan yayasan, bukan pemilik. Pembelaan ini disampaikan dalam sidang di PN Jaksel yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, OC Kaligis dan Juan Felix Tampubolon. OC Kaligis yang kini meringkuk di tahanan KPK itu membacakan bergiliran dengan Juan Felix tentang pengakuan Soeharto saat masih sehat yaitu ketika diperiksa Kejaksaan Agung tahun 1998.

"Tidak seperti anggapan orang, saya sebenarnya tidak menjadi pemilik Supersemar beserta kekayaanya. Saya hanya mendirikan saja," ujar Soeharto dalam BAP seperti dibacakan oleh pengacaranya, Juan Felix Tampubolon, usai pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta pada 6 Movember 2007.

BAP tersebut dilampirkan dalam bentuk kutipan langsung Soeharto dan dibaca secara bergantian oleh tim pengacara. Dalam BAP tersebut, Soeharto bercerita mengenai latar belakang pembentukan yayasan-yayasan yang didirikannya pada saat berkuasa selama 32 tahun antara lain Yayasan Amal Bakti Pancasila, Dharmais, Dakab dan Supersemar yang kini telah digugat pemerintah.

Menurut Juan, Soeharto mendirikan yayasan-yayasan itu dalam rangka pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Membantu orang miskin hingga program transmigrasi," lanjut Juan