News
Ancaman Sanksi untuk Novanto-Fadli Zon: Teguran hingga Dipecat dari DPR
Sumber: detik.com07 September 2015 | 16:01:31
Jakarta
- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mulai mengkaji polemik pertemuan
pimpinan DPR Setya Novanto dan Fadli Zon dengan capres AS, Donald Trump.
Sanksi terberat yang mungkin dijatuhkan adalah pemecatan sebagai
anggota DPR.
"Ada tiga kualifikasi sanksi, dari proses pelanggaran etika ringan sanksinya teguran. Sanksi sedang yaitu tidak menempatkan anggota itu di AKD. Kalau berat, bisa pemecatan," kata anggota MKD, Sarifuddin Sudding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2015).
Penentuan sanksi apa yang dijatuhkan tergantung berjalannya proses di MKD. Bisa juga keduanya terbebas dari sanksi ketika tidak terbukti melakukan kesalahan.
"Tergantung dari keputusan MKD nanti, apakah ringan, sedang atau berat atau tidak terbukti sama sekali," ujar politikus Hanura ini.
Sudding menegaskan bahwa tugas MKD adalah untuk menegakkan etika di parlemen. Hal ini tidak berhubungan dengan posisi anggota MKD baik itu dari KMP maupun KIH.
"Keberadaan kita jangan membawa atribut KIH dan KMP, tapi menegakkan etika di parlemen," ucap Sudding.
"Integritas teman di mahkamah dipertaruhkan, jangan membela habis-habisan karena KIH dan KMP.
(imk/tor)
"Ada tiga kualifikasi sanksi, dari proses pelanggaran etika ringan sanksinya teguran. Sanksi sedang yaitu tidak menempatkan anggota itu di AKD. Kalau berat, bisa pemecatan," kata anggota MKD, Sarifuddin Sudding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2015).
Penentuan sanksi apa yang dijatuhkan tergantung berjalannya proses di MKD. Bisa juga keduanya terbebas dari sanksi ketika tidak terbukti melakukan kesalahan.
"Tergantung dari keputusan MKD nanti, apakah ringan, sedang atau berat atau tidak terbukti sama sekali," ujar politikus Hanura ini.
Sudding menegaskan bahwa tugas MKD adalah untuk menegakkan etika di parlemen. Hal ini tidak berhubungan dengan posisi anggota MKD baik itu dari KMP maupun KIH.
"Keberadaan kita jangan membawa atribut KIH dan KMP, tapi menegakkan etika di parlemen," ucap Sudding.
"Integritas teman di mahkamah dipertaruhkan, jangan membela habis-habisan karena KIH dan KMP.
(imk/tor)