News

Pelanggan Pascabayar Gugat Indosat Gara-gara menerbitkan simcard yang sama untuk dua orang.

Sumber: hukumonline.com
10 September 2015 | 13:00:20

Bagi pelaku bisnis, pelanggan atau konsumen adalah pihak yang berhak mendapatkan pelayanan terbaik. Konsumen dan perusahaan tentu memiliki hubungan saling membutuhkan. Maka dari itu, konsumen pun harus  menjadi konsumen yang baik agar hubungan kedua belah pihak tak bermasalah. Untuk mencegah praktek yang tidak baik, lahirlah UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
 
Prakteknya, hubungan konsumen dan produsen tak selalu berjalan mulus. Kasus yang dialami Sari Putra Joseph, misalnya. Ia mengaku telah menjadi pelanggan yang baik dengan membayar tagihan tiap bulan secara rutin. Saat merasa dikecewakan PT Indosat Tbk, Sari Putra menempuh upaya hukum, menggugat Indosat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
 
Kuasa hukum Sari, Fahmi Syakir, menjelaskan kliennya merasa dirugikan akibat tindakan Indosat yang tanpa alasan menerbitkan nomor simcard kliennya kepada orang lain, yakni Frans Gelora (Turut Tergugat). Lantas, Indosat memblokir nomor simcard Sari Putra. Gara-gara simcard ganda itu, ada tagihan komunikasi ke India di nomor Sari Putra padahal ia tak pernah melakukan.
 
“Karena tergugat melakukan penerbitan simcard kepada TT, maka tindakan tergugat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum,” kata Fahmi, Selasa (08/9).
 
Klien Fahmi tak lagi bisa menggunakan simcard tersebut. Tak hanya itu, muncul kekhawatiran simcard Sari Putra direkayasa termasuk melakukan penyadapan, disabotase, atau disalahgunakan untuk melakukan pemerasan, penipuan atau teror.
 
Akibat kerugian itu, Sari menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp351.064.154 yang terdiri atas pembayaran tagihan bulan Maret dan April sebesar Rp1.064.154 serta biaya pengacara sebesar Rp350 juta. Sementara kerugian immateriil yang diderita oleh kliennya adalah hilangnya komunikasi dengan relasi penggugat, relasi kliennya tidak dapat melakukan komunikasi, menderita stress, takut, perasaan tidak tenang, kehilangan percaya diri, tercemar nama baik, dan menuntut kerugian immateriil sebesar Rp333.333,-.
 
Agar gugatan tidak menjadi ilusioner, penggugat  meminta kepada majelis hakim yang memeriksa untuk meletakkan sita jaminan terhadap harta tidak bergerak milik Indosat berupa sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Merdeka Barat No. 21 Jakarta Pusat yang dikenal sebagai Gedung Indosat.
 
Sebelum gugatan ini dilayangkan ke PN Pusat, Fahmi menjelaskann pihaknya telah melayangkan somasi kepada Indosat agar melakukan permohonan maaf sebanyak satu halaman penuh pada tiga surat kabar yakni harian Kompas, Jawa Pos, dan Suara Pembaharuan.
 
Somasi tersebut kemudian ditanggapi oleh Indosat, dengan mengundang Sari Putra bertemu 22 Juni 2015. Dalam pertemuan tidak tercapai kata sepakat, terutama memenuhi tuntutan ganti rugi. Penolakan sebelumnya juga pernah disampaikan melalui surat pada 25 Mei 2015.
 
Disamping ganti rugi materiil dan immateriil, Sari meminta majelis untuk mengabulkan gugatan untuk seluruh, menyatakan perbuatan tergugat menerbitkan nomor Simcard yang sama yakni 0815.8333.333 kepada pihak lain dan memblokir nomor Simcard yang sama yaitu nomor 0815.8333.333 yang ada pada penggugat adalah merupakan perbuatan  melawan hukum, memerintahkan kepada tergugat untuk mengajukan permintaan maaf satu halaman penuh di lima surat kabar nasional yaitu Harian Kompas, Harian Jawa Pos, Republika, Tempo, dan Harian Suara Pembaharuan, serta lima media elektronik yaitu RCTI, SCTV, Indosiar, TV One, dan Metro Tv.
 
Selain itu, penggugat juga meminta  majelis untuk menghhukum TT untuk tunduk pada putusan perkara ini, menyatakan sah dan berharga sita jaminan bterhadap harta tidak bergerak milik tergugat berupa  bangunan terletak di Jalan Medan Merdeka Barat No 21 yang dikenal dengan Gedung Indosat, menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun tergugat melakukan verzet, banding atau kasasi.
 
Dalam sidang perdana yang digelar pekan ini, Majelis Hakim meminta para pihak untuk melakukan mediasi. Proses mediasi akan memakan waktu hingga 40 hari. "Perkara akan dilanjutkan kembali setelah mengetahui hasil dari mediasi apakah gagal atau damai,” kata Ketua Majelis Hakim Kisoworo, saat persidangan.
 
Atas perintah mediasi tersebut, Fahmi menyebutkan akan berdamai jika Indosat menyanggupi untuk melaksanakan permintaan kliennya sesuai dengan gugatan. "Dari prinsipal kami memang tak mau damai terkecuali mereka mau menjalani yang ada digugatan," jelasnya.
 
Kuasa Hukum Indosat, Setiawan Atmojo, mengatakan akan mengikuti proses persidangan. Jika majelis menawarkan mediasi, pihaknya akan memaksimalkan proses mediasi. "Belum tahu mau kasih penawaran perdamaian apa. Tapi yang pasti kami akan memaksimalkan di proses mediasi nanti," pungkasnya.