News

Perusahaan Pengirim Asap ke Malaysia dan Singapura Dihukum Rp 15 Miliar

Sumber: detik.com
14 September 2015 | 12:39:23



Jakarta - Satu per satu pembakar hutan yang menyebabkan kabut asap hingga melumpuhkan sebagian Sumatera divonis pengadilan. Kali ini hukuman dijatuhkan kepada perusahaan yang mengirim asap hingga Singapura dan Malaysia dengan denda Rp 15 miliar.

Perusahaan itu adalah  PT Adei Pelalawan and Industry. PT Adei memiliki HGU kebun kelapa sawit yang merupakan kebun inti seluas 12.860 ha, yang terletak di Desa Kemang, Desa Palas, Desa Batang Nilo Kecil, Desa Telayap serta Desa Sungai Buluh, Pelalawan, Riau.

Pada tanggal 17 Juni 2013 areal sejajar blok 19 dan blok 20, tepatnya pada sekitar Sungai Jiat yang telah mati, terjadi kebakaran di sebagian lahan itu. Keesokannya, areal sejajar blok 21 dengan Sungai Jiat juga terjadi kebakaran. Seluruh kayu hasil tebangan yang ditumpuk di lokasi blok 20 dan blok 21 yang sebelumnya ada kegiatan penebangan kayu tersebut ikut terbakar bersamaan dengan kebakaran lahan di blok 20 dan blok 21. Kebakaran ini masuk dalam peta hotspot NASA (badan antariksa dan luar angkasa AS).

Atas kebakaran ini, PT Adei lalu berusaha memadamkan api dengan 4 mesin pompa tapi tidak berhasil. Sebab alat yang digunakan PT Adei tidak sebanding dengan besaran areal yang terbakar. Setelah dilakukan tim investigasi, luas lahan kosong yang terbakar yaitu sebesar 304 ribu meter persegi dan lahan sawit sebesar 8 ribu meter persegi.

Atas kejadian ini, pemerintah lalu menyeret PT Adei ke jalur pidana dengan terdakwa PT Adei dan Managing Director PT Adei, Tan Kei Yoong (WN Malaysia). Jaksa menuntut PT Adei dengan Rp 5 miliar dan membayar biaya pemulihan lahan yang rusak akibat kebakaran lahan seluas 40 hektare sebesar Rp 15 miliar.

Pada 9 September 2014, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan menghukum PT Adei berupa denda Rp 1,5 miliar. PT Adei terbukti melakukan kelalaian yang mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Jika tidak mau membayar denda, maka Tan Kei Yoong harus meringkuk di penjara selama 5 bulan. Selain itu, PT Adei dihukum membayar biaya pemulihan lahan Rp 15,1 miliar.

Atas vonis ini, jaksa lalu banding. Tapi apa kata majelis banding?

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan tanggal 9 September 2014 Nomor 228/Pid.Sus/2013/PN.Plw yang dimohonkan banding tersebut," demikian kutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Senin (14/9/2015).

Vonis yang diketok pada 13 Januari 2015 lalu itu diketuai oleh Yohannes Ether Binti dengan anggota Eddy Risdianto dan Ahmad Sukandar. Majelis hakim banding sependapat dengan apa yang telah dipertimbangkan PN Pelalawan oleh karenanya pertimbangan hukum dalam putusan tersebut sudah tepat dan benar dengan mempertimbangkan alat-alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

"Bahwa dari apa yang telah terungkap di persidangan dan merupakan fakta bahwa di areal kebun milik Terdakwa tersebut telah terjadi kebakaran yang berkepanjangan hingga selama lebih kurang 2 minggu sehingga menyebabkan tercemarnya lingkungan dan gangguan asap yang dampaknya meluas sampai ke negara tetangga," putus majelis banding dengan suara bulat.
(asp/nrl)