News
Jalani Asimilasi, Antasari Azhar Bekerja di Kantor Notaris Tangerang
Sumber: tempo.co15 September 2015 | 15:15:30
TEMPO.CO, Jakarta
--- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar saat ini
menjalani proses asimilasi. Antasari yang divonis penjara 18 tahun pada
2010 lalu, kini sudah bisa keluar penjara untuk bekerja dari pagi hingga
sore hari.
"Antasari belum bebas, tapi sedang menjalani proses
asimilasi sejak sebulan lalu," kata Kepala Sub Bagian Humas Direktorat
Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi
Prabowo melalui pesan pendek, Selasa, 15 September 2015.
Menurut Akbar, Antasari saat ini bekerja di kantor notaris di Tangerang.
Antasari berangkat dari lapas mulai pukul 09.00 WIB setiap harinya
hingga pukul 17.00 WIB. Antasari mendapat gaji Rp 3 juta per bulan.
"Nantinya langsung disetor ke negara," tutur Akbar.
Asimilasi,
kata Akbar, adalah proses pembinaan terhadap warga binaan melalui
penyatuan kehidupan dengan masyarakat. Antasari akan menjalani asimilasi
hingga dua per tiga mas tahanannya.
Antasari adalah terpidana
kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin
Zulkarnaen. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Antasari 18 tahun
penjara pada 18 Februari 2010. Pada 2011 Peninjauan Kembali kasusnya
ditolak oleh Mahkamah Agung.
Akbar menyebut bila tahun depan
Antasari mendapatkan remisi maka pada akhir 2016 dia sudah bisa
diusulkan mendapat pembebasan bersyarat.
Sebelumnya, Antasari
pernah mendapat remisi pada 17 Agustus lalu. Ia mendapat tiga jenis
remisi sekaligus, yakni remisi umum 6 bulan, remisi istimewa 3 bulan,
dan remisi pemuka 2 bulan.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA