News
PERADI Kubu Fauzie Diakui IBA, Kubu Juniver: Ini Menyesatkan
Sumber: Hukumonline.com14 Oktober 2015 | 19:56:32
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kubu kepengurusan Fauzie Yusuf Hasibuan mengklaim telah mendapat pengakuan dari Asosiasi Advokat Internasional atau International Bar Association (IBA). Bukti pengakuan itu berupa undangan untuk hadir dalam acara pertemuan tahunan yang diselenggarakan IBA pada 4-9 Oktober lalu, di Wina, Austria.
“Saya bersama dengan Wakil Ketua Umum Ricardo Simanjuntak mewakili PERADI satu-satunya organisasi advokat di Indonesia yang diakui mereka (IBA,- red),” kata Sekretaris Jenderal PERADI kubu Fauzie, Thomas E Tampubolon dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Selasa (13/10).
Dalam pertemuan itu, Thomas bercerita mengenai kisruh yang sempat terjadi pada Musyawarah Nasional (Munas) PERADI yang pertama di Makassar. Lalu, ia juga bercerita mengenai bagaimana proses terpilihnya Fauzie dalam Munas Lanjutan yang dihelat di Pekanbaru pada pertengahan Juni 2015 lalu.
Mendengar penjelasan itu, kata Thomas, Ketua Bidang Bar Issues Commission (BIC) IBA, Margery Nicoll memberikan pernyataan terkait proses Munas yang terjadi di PERADI. “Beliau menghargai penjelasan kami dan mengakui PERADI di bawah pimpinan Fauzie Y. H. dan bersedia kerjasama dengan mengadakan seminar, pelatihan demi kemajuan dunia advokat di Indonesia,” katanya.
Dalam pertemuan di forum IBA, Thomas mengatakan, PERADI telah memberikan legitimasi 10 hak suara untuk ikut memutuskan berbagai resolusi yang dikeluarkan. Misalnya, mendukung penerapan prinsip dasar peran advokat dalam menjalankan profesinya. “Kita terlibat aktif dalam berbagai pengambilan keputusan IBA,” katanya.
Selain itu, di forum yang sama juga terjalin kerjasama internasional dengan organisasi profesi advokat anggota IBA yang lain. Ajakan kerjasama ini disambut baik oleh Ketua Law Council of Australia, Duncan McConnel dan juga oleh Ketua Japan Federation Bar Association, Kimitoshi Yabuki. Kerjasama itu terkait dengan bidang access to justice dan pemberian bantuan hukum secara probono.
“Kita akan tindaklanjuti semua rencana kerjasama itu dalam waktu dekat sehingga bisa terwujud karena ini merupakan wujud pengakuan dunia internasional kepada advokat Indonesia,” pungkasnya.
Diminta tanggapannya, Sekretaris Jenderal PERADI kubu kepengurusan Juniver Girsang, Hasanudin Nasution mengatakan, bahwa informasi yang menyatakan kalau IBA mengakui PERADI kepengurusan Fauzie adalah informasi yang salah. Sebab, organisasi advokat Indonesia yang sudah didaftarkan ke IBA sejak tahun 2005 itu adalah atas nama PERADI.
“Melalui Ketua Umum dan Sekjen waktu itu atas nama Otto Hasibuan dan Harry Ponto di Praha, Yugoslasvia. Itu yang didaftarkan itu adalah National Bar of Indonesia, itu adalah PERADI,” sambungnya.
Sehingga, pengakuan secara internasional yang diberikan oleh IBA, kata Hasanudin, sebenarnya adalah bentuk pengakuan kepada PERADI sebagai wadah tunggal advokat satu-satunya di Indonesia. Atas dasar itu, pengakuan internasional itu bukan semata-mata karena Fauzie sah sebagai Ketua Umum PERADI.
“Itu adalah informasi atau keterangan yang sangat menyesatkan. Enak aja, mereka (PERADI kepengurusan Fauzie, red) belum tahu apa-apa kita sudah diakui kok. Sudah didaftar, jadi informasinya jangan menyesatkan juga. Sampai saat ini keanggotaan Indonesia di dalam IBA adalah tercatat atas nama PERADI,” kata Hasanudin saat dihubungi.
PERADI kepengurusan Luhut MP Pangaribuan juga angkat suara mengenai klaim pengakuan internasional yang disebutkan kubu Fauzie. Wakil Ketua Umum PERADI kepengurusan Luhut MP Pangaribuan, Junedi Sirait mempertanyakan dasar keabsahan kubu Fauzie diakui oleh IBA. Ia menduga karena alamat undangan yang diketahui IBA hanya alamat kantor PERADI Fauzie.
“Undangan itu datangnya kemana? Kan ke Gedung Soho (kantor DPN PERADI kepengurusan Fauzie, red). Jadi karena undangan datang ke situ, mereka ambil, ya mereka pergi. Itu yang dijadikan asumsi bahwa mereka diakui oleh IBA. Mereka diakui karena ketiban pulung karena sekretariat di Gedung Soho. Surat datang, mereka pergi,” kata Junedi.
Selain itu, Junedi juga menilai ada yang janggal dari klaim yang dilakukan oleh kubu Fauzie. Sebab, di Indonesia sendiri belum ada kepengurusan PERADI yang diakui dan dianggap sah oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga, ia menilai, bahwa kubu Fauzie hanya mengklaim secara sepihak.
“Bagaimana kita diakui internasional kalau kita di dalam negeri sendiri tidak diakui? Memang DPN PERADI si Fauzie sudah diakui oleh Menkumham? Saya rasa tidak. Jadi mereka hanya mengklaim. Terlalu naïf saya bilang,” ketusnya.
Atas dasar itu, Junedi berencana akan menyurati IBA terkait kondisi yang terjadi di PERADI saat ini. “Kita dari kepengurusan Bidang Luar Negeri PERADI juga akan menyurati IBA. Menulis surat ke IBA sapaya mereka tahu iniloh kondisi kita sekarang. Sehingga mereka (IBA, red) tidak salah,” paparnya.