News

Surya Paloh Dicecar KPK Seputar Pertemuan dan Uang Rp200 juta Jadwal pemeriksaan sebenanrnya Senin,

Sumber: Hukumonline.com
24 Oktober 2015 | 17:51:38



Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Surya datang dua hari lebih cepat dari jadwal pemeriksaan yang diagendakan KPK. Sedianya, Surya akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap Rio Patrice Capella pada Senin, 26 Oktober 2015.

Namun, Surya datang lebih cepat karena hari Senin ada acara yang tidak dapat ditinggalkan. Usai diperiksa, Surya mengaku dirinya dimintai keterangan seputar pertemuan di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) NasDem. "Ini digali sedemikian rupa dengan sedetail-detailnya dan dijawab dengan semua apa yang saya pahami," katanya, Jumat (23/10).

Menurut Surya, pertemuan di DPP Nasdem tersebut memang menjadi fokus pemeriksaan dari penyidik KPK. Bahkan, apabila diperlukan, ia bersedia untuk merekonstruksi pertemuan di DPP NasDem. Dari situ akan diketahui, siapa saja yang duduk di ruang pertemuan dan siapa saja yang berbicara dalam pertemuan itu.

Seperti diketahui, pertemuan di DPP NasDem berlangsung pada bulan Mei 2015. Pertemuan itu terjadi setelah Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho meminta OC Kaligis yang juga Ketua Mahkamah Partai NasDem untuk meng-islah-kan dirinya dengan Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi.

Gatot merasa penetapannya sebagai tersangka di Kejaksaan Agung (Kejagung) bernuansa politis. Pasalnya, tersiar kabar bahwa laporan ke Kejagung muncul karena ketidakharmonisan hubungan Gatot dengan Erry. Oleh karena itu, Gatot lebih memilih untuk menyelesaikan secara politis pula dengan cara islah.

Tidak hanya islah, Gatot juga pernah meminta Rio yang ketika itu menjabat Sekretaris Jenderal Partai NasDem untuk mengkomunikasikan duduk permasalahan kepada Jaksa Agung M Prasetyo. Rio pun menyanggupi, sampai akhirnya tidak ada lagi surat panggilan permintaan keterangan yang datang dari Kejagung.

Walau membenarkan pertemuan di DPP NasDem, Surya membantah jika setelah meng-islah-kan Gatot dan Erry, ada pertemuan lain dengan  Prasetyo. Sementara, ia membenarkan jika ada pertanyaan penyidik mengenai pemberian Rp200 juta kepada Rio yang muncul dalam pemeriksaan.

Sebagaimana pengakuan Gatot, istrinya, Evy Susanti pernah menyerahkan Rp200 juta kepada Rio melalui Fransisca Insani Rahesti. Akan tetapi, Surya enggan menjelaskan apa yang ia ketahui tentang penerimaan uang tersebut. Surya hanya menjelaskan permasalahan uang itu sudah sesuai dengan pemberitaan media selama ini.

Kemudian, terkait dengan dugaan andil Jaksa Agung dalam kasus Rio, Surya memastikan bahwa itu tidak ada kaitannya. Ia meminta publik tidak mengedepankan rasa curiga semata-mata karena Jaksa Agung berasal dari NasDem. Ia berharap penyidik KPK bisa melihat secara objektif dan profesional.

"Tidak ada kaitannya dengan itu dan saya pastikan insya Allah para penyidik KPK kita  yang profesional tentu bisa memilah, melihat, sejauh mana objektifitasnya. Kehadiran saya untuk memberikan penjelasan dan keterangan pada malam ini," ujarnya sambil berharap agar kasus yang menimpa Rio cepat selesai.

Di lain pihak, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi membenarkan jika Surya meminta jadwal pemeriksaannya dimajukan karena hari Senin Surya berhalangan hadir. "Perlu diapresiasi Pak Surya Paloh hadir. Ini kesadaran sebagai warga negara yang taat hukum untuk menjalani pemeriksaan," ucapnya.

Johan mengungkapkan, Surya diperiksa sebagai saksi karen keterangannya diperlukan untuk konfirmasi keterangan-keterangan lain, baik keterangan yang didapat dari tersangka maupun saksi. Ketika ditanyakan apakah ada indikasi keterlibatan Surya dalam kasus Rio Patrice Capella, Johan menjelaskan Surya hanya sebagai saksi.

Lantas, bagaimana dengan Jaksa Agung M Prasetyo? Johan memastikan hingga kini penyidik belum membutuhkan kesaksian Prasetyo. Meski demikian, Johan menyatakan tidak tertutup kemungkinan kasus Rio dikembangkan sepanjang penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.

KPK telah menahan Rio di Rutan Klas I Cipinang Jakarta Timur cabang KPK terhitung Jumat, 23 Oktober 2015 hingga 20 hari ke depan. Rio ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejagung.

Rio diduga menerima uang Rp200 juta dari Evy untuk mengamankan perkara Gatot yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD.

KPK menjerat Patrice dengan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dimana Rio diduga menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan jabatannya sebagai anggota DPR.