News

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Menangkan PSSI

Sumber: tempo.co
05 November 2015 | 23:14:26



TEMPO.CO, Jakarta - Untuk kedua kalinya, pengadilan memenangkan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dalam perkara gugatan terhadap SK Pembekuan PSSI oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Kali ini, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dalam amar putusannya nomor  266/B/2015/PT.TUN/JKT, 28 Oktober 2015, menguatkan keputusan PTUN nomor 91/G/2015/PTUN.JKT, tertanggal 14 Juli 2015 lalu.  
 
Pemberitahuan amar putusan tersebut dikirimkan kepada para pihak, termasuk PSSI melalui surat PTTUN nomor W2.TUN 1532/ HK.06/ XI/ 2015, yang diterima PSSI, Kamis, 5 November 2015.  Di dalam amar tersebut, ditulis bahwa majelis hakim PTTUN menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang dimohonkan banding oleh Menpora. Putusan PTUN Jakarta tersebut memerintahkan Menpora untuk membatalkan dan mencabut SK Menpora Nomor 01307 Tahun 2015 tentang pembekuan PSSI.
 
“Saya sebagai tim pembela PSSI berharap Menpora tidak lagi mengambil upaya hukum Kasasi," kata ketua tim pembela PSSI, Togar Manahan Nero. "Langkah itu hanya akan merugikan pemangku kepentingan sepak bola Indonesia karena perkara hukum yang berkepanjangan. Lagi pula, langkah itu hanya akan mengulur waktu, karena SK Pembekuan PSSI tersebut sudah diuji di dua tingkat pengadilan, dan dengan jelas diputuskan untuk dibatalkan dan dicabut. Jadi di tingkat Kasasi pun, saya yakin, para Hakim Agung akan memutus sama dengan dua tingkat peradilan di bawahnya.”
 
Togar menambahkan, ada baiknya Menpora berkonsultasi dengan sejumlah menteri di kabinet demi penyelesaian sengketa sepakbola ini. “Bahkan ada baiknya berkonsultasi dengan Wakil Presiden karena beliau sangat memahami sepak bola,” ujarnya.
 
Togar juga menyarankan Menpora berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung. “Saya yakin, pengacara Negara atau Kejaksaan Agung, setelah melihat amar putusan lengkap pengadilan, pasti menyarankan untuk tidak mengambil upaya hukum kasasi,” kata dia.