News
PPP: Unsur Jaksa di Capim KPK Tidak Wajib!
Sumber: detik.com26 November 2015 | 23:03:45
Jakarta - Unsur jaksa di 8 nama calon pimpinan KPK
dipermasalahkan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR. Fraksi PPP
menegaskan bahwa unsur jaksa itu tidak wajib tapi akan lebih baik bila
ada.
"PPP berpendapat adanya polisi dan jaksa di pimpinan KPK itu demi kebaikan saja. Sunah tapi bukan wajib," kata politikus PPP Arsul Sani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2015).
Arsul menuturkan bahwa pendapat itu didasarkan pada kenyataan yang terjadi saat ini. Dalam 3 jilid pimpinan KPK, ada masanya tidak ada yang lengkap memenuhi unsur polisi dan jaksa.
Di pimpinan KPK jilid I, ada unsur polisi dan jaksa. Di jilid II, ada Antasari Azhar yang berasal dari unsur jaksa namun kemudian digantikan oleh Busyro Muqoddas yang bukan dari jaksa. Sementara di pimpinan jilid III tidak ada unsur polisi.
"Artinya secara relitas, DPR pernah pemilihan capim tanpa memperhatikan ada calon yang dipilih dari institusi penegak hukum," ucap politikus asal Pekalongan itu.
Sebagaimana diketahui, ketiadaan unsur jaksa di 8 nama capim KPK hasil dari Pansel dipermasalahkan komisi III. Hal itu bahkan membuat Komisi III belum memutuskan akan melanjutkan ke fit and proper test atau tidak. Rapat pleno pengambilan keputusan dijadwalkan pada Senin (30/11) mendatang.
(imk/bal)
"PPP berpendapat adanya polisi dan jaksa di pimpinan KPK itu demi kebaikan saja. Sunah tapi bukan wajib," kata politikus PPP Arsul Sani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2015).
Arsul menuturkan bahwa pendapat itu didasarkan pada kenyataan yang terjadi saat ini. Dalam 3 jilid pimpinan KPK, ada masanya tidak ada yang lengkap memenuhi unsur polisi dan jaksa.
Di pimpinan KPK jilid I, ada unsur polisi dan jaksa. Di jilid II, ada Antasari Azhar yang berasal dari unsur jaksa namun kemudian digantikan oleh Busyro Muqoddas yang bukan dari jaksa. Sementara di pimpinan jilid III tidak ada unsur polisi.
"Artinya secara relitas, DPR pernah pemilihan capim tanpa memperhatikan ada calon yang dipilih dari institusi penegak hukum," ucap politikus asal Pekalongan itu.
Sebagaimana diketahui, ketiadaan unsur jaksa di 8 nama capim KPK hasil dari Pansel dipermasalahkan komisi III. Hal itu bahkan membuat Komisi III belum memutuskan akan melanjutkan ke fit and proper test atau tidak. Rapat pleno pengambilan keputusan dijadwalkan pada Senin (30/11) mendatang.
(imk/bal)