News
Korupsi Alkes Flu Burung, Mulya Hasjmy Dihukum 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Sumber: detik.com26 November 2015 | 23:06:10
Jakarta - Mantan Sekretaris Ditjen Bina Pelayanan Medik
Kementerian Kesehatan, Mulya A Hasjmy dihukum 2 tahun 8 bulan penjara.
Ia juga didenda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Mulya Hasjmy terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan peralatan medik dalam penanganan wabah flu burung tahun 2006.
"Menyatakan terdakwa Mulya A Hasjmy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Hakim Ketua Aswijon membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakpus, Kamis (26/11/2015).
Mulya Hasjmy juga dihukum pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 160 juta. Apabila uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, belum dibayarkan, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang.
Namun bila harta benda tersebut tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka Mulya Hasjmy menjalani pidana penjara selama 6 bulan.
Hasjmy yang diangkat selaku Kuasa Pengguna Anggaran tanggal 13 Januari 2006 bertemu dengan Singgih Wibisono dari PT Bhineka Usada Raya (BUR) yang meminta diikutsertakan dalam pelaksanaan pengadaan peralatan medik dalam rangka penanganan wabah flu burung.
Anggarannya berasal dari sisa dana pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin tahun anggaran 2006 pada Ditjen Bina Pelayanan Medik.
Hasjmy selanjutnya mendapat arahan agar PT BUR dijadikan rekanan dalam pekerjaan pengadaan alat kesehatan untuk penanganan flu burung tahun 2006. Hasjmy juga melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan alat kesehatan flu burung tersebut.
Majelis Hakim memaparkan, panitia pengadaan atas arahan Hasjmy melaksanakan tahapan pengadaan peralatan medik dengan metode penunjukan langsung secara formalitas seolah-olah setiap tahapan pengadaan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Padahal kenyataannya proses aanwijzing, pengiriman undangan, penerimaan dan pembukaan dokumen penawaran, evaluasi dan negosiasi dilaksanakan hanya dalam 1 minggu pada awal Desember 2006 sehingga tanggal yang tertera pada dokumen-dokumen pengadaan tersebut bukanlah tanggal yang sebenarnya namun merupakan tanggal mundur.
Dalam pengadaan alkes, PT Indofarma Global Medika (IGM) ditunjuk selaku penyedia barang. Kenyataannya, penyediaan, pembeliaan, instalasi, uji coba dan pelatihan alkes untuk penanganan flu burung tersebut sepenuhnya dilaksanakan PT Bhineka Usada Raya (BUR) dan PT Asia Technik Utama (ATU).
Pelaksanaan pengadaan peralatan medik ini bertentangan dengan Keppres RI Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berikut perubahan serta petunjuk teknis pelaksanaannya dan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara.
Kerugian keuangan negara dalam pengadaan ini sebesar Rp 28.406.752.312. Sedangkan Hasjmy mendapat keuntungan dari pembayaran pembelian mobil Toyota Rush sebesar Rp 160 juta yang dilakukan Singgih Wibisono dari PT BUR.
"Terlihat kerjasama antara terdakwa, Yonke Mariantoro serta Ary Gunawan dari tahap perencanaan sampai terwujudnya pelaksanaan pengadaan peralatan medik dalam rangka penanganan flu burung," ujar Hakim Anggota Sutio Jumagi.
Selain itu Hasjmy juga terbukti melakukan korupsi pengadaan peralatan kesehatan dalam rangka penanganan wabah flu burung dengan dana APBNP TA 2006 pada Sekretariat Jenderal Bina Pelayanan Medik sebagaimana dakwaan kedua.
Majelis Hakim memaparkan, penyimpangan juga terjadi pada pengadaan peralatan alkes ini dengan menunjuk langsung PT Kimia Farma Trading and Distribution (PT KTFD). Padahal, PT KTFD sama sekali tidak melakukan kegiatan pengadaan.
Seluruh kegiatan penyediaan, pembelian, serah terima, pengiriman, instalasi, uji coba dan pelatihan alkes untuk penanganan flu burung malah dilaksanakan perusahaan pemasok yaitu PT Bhineka Usada Raya (BUR), PT Graha Ismaya (GI), PT Dwi Warna Jaya Raya (DWJR) dan PT Prasasti Mitra (PM). Kerugian keuangan negara mencapai Rp 53.247.776.947
Mulya Hasjmy terbukti bersalah melakukan pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(fdn/elz)
Mulya Hasjmy terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan peralatan medik dalam penanganan wabah flu burung tahun 2006.
"Menyatakan terdakwa Mulya A Hasjmy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Hakim Ketua Aswijon membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakpus, Kamis (26/11/2015).
Mulya Hasjmy juga dihukum pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 160 juta. Apabila uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, belum dibayarkan, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang.
Namun bila harta benda tersebut tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka Mulya Hasjmy menjalani pidana penjara selama 6 bulan.
Hasjmy yang diangkat selaku Kuasa Pengguna Anggaran tanggal 13 Januari 2006 bertemu dengan Singgih Wibisono dari PT Bhineka Usada Raya (BUR) yang meminta diikutsertakan dalam pelaksanaan pengadaan peralatan medik dalam rangka penanganan wabah flu burung.
Anggarannya berasal dari sisa dana pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin tahun anggaran 2006 pada Ditjen Bina Pelayanan Medik.
Hasjmy selanjutnya mendapat arahan agar PT BUR dijadikan rekanan dalam pekerjaan pengadaan alat kesehatan untuk penanganan flu burung tahun 2006. Hasjmy juga melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan alat kesehatan flu burung tersebut.
Majelis Hakim memaparkan, panitia pengadaan atas arahan Hasjmy melaksanakan tahapan pengadaan peralatan medik dengan metode penunjukan langsung secara formalitas seolah-olah setiap tahapan pengadaan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Padahal kenyataannya proses aanwijzing, pengiriman undangan, penerimaan dan pembukaan dokumen penawaran, evaluasi dan negosiasi dilaksanakan hanya dalam 1 minggu pada awal Desember 2006 sehingga tanggal yang tertera pada dokumen-dokumen pengadaan tersebut bukanlah tanggal yang sebenarnya namun merupakan tanggal mundur.
Dalam pengadaan alkes, PT Indofarma Global Medika (IGM) ditunjuk selaku penyedia barang. Kenyataannya, penyediaan, pembeliaan, instalasi, uji coba dan pelatihan alkes untuk penanganan flu burung tersebut sepenuhnya dilaksanakan PT Bhineka Usada Raya (BUR) dan PT Asia Technik Utama (ATU).
Pelaksanaan pengadaan peralatan medik ini bertentangan dengan Keppres RI Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berikut perubahan serta petunjuk teknis pelaksanaannya dan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara.
Kerugian keuangan negara dalam pengadaan ini sebesar Rp 28.406.752.312. Sedangkan Hasjmy mendapat keuntungan dari pembayaran pembelian mobil Toyota Rush sebesar Rp 160 juta yang dilakukan Singgih Wibisono dari PT BUR.
"Terlihat kerjasama antara terdakwa, Yonke Mariantoro serta Ary Gunawan dari tahap perencanaan sampai terwujudnya pelaksanaan pengadaan peralatan medik dalam rangka penanganan flu burung," ujar Hakim Anggota Sutio Jumagi.
Selain itu Hasjmy juga terbukti melakukan korupsi pengadaan peralatan kesehatan dalam rangka penanganan wabah flu burung dengan dana APBNP TA 2006 pada Sekretariat Jenderal Bina Pelayanan Medik sebagaimana dakwaan kedua.
Majelis Hakim memaparkan, penyimpangan juga terjadi pada pengadaan peralatan alkes ini dengan menunjuk langsung PT Kimia Farma Trading and Distribution (PT KTFD). Padahal, PT KTFD sama sekali tidak melakukan kegiatan pengadaan.
Seluruh kegiatan penyediaan, pembelian, serah terima, pengiriman, instalasi, uji coba dan pelatihan alkes untuk penanganan flu burung malah dilaksanakan perusahaan pemasok yaitu PT Bhineka Usada Raya (BUR), PT Graha Ismaya (GI), PT Dwi Warna Jaya Raya (DWJR) dan PT Prasasti Mitra (PM). Kerugian keuangan negara mencapai Rp 53.247.776.947
Mulya Hasjmy terbukti bersalah melakukan pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(fdn/elz)