News

Presiden Jokowi Diminta Segera Rekrut Hakim MK

Sumber: hukumoline
30 November 2014 | 16:08:20

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta bertindak cepat untuk merespon permintaan hakim konstitusi pengganti Hamdan Zoelva yang akan mengakhiri masa jabatannya per Januari 2015.  Sebab, Presiden Jokowi melalui Kemenkumham hanya memiliki waktu satu bulan untuk mencari pengganti Hamdan atau memperpanjang jabatan ketua MK itu.
 
“Harus cepat, jangan sampai ada kekosongan, tetapi bukan penunjukkan langsung,” ujar Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Bahrain, saat dihubungi hukumonline, Sabtu (29/11).
 
Meski waktu yang tersisa mencari pengganti Hamdan cukup mepet, Bahrain mengingatkan pemerintah agar rekrutmen calon hakim MK tetap mengedepankan prinsip transparan, akuntabel, dan pastisipatif dengan melibatkan masyarakat sesuai amanat UU MK. Sebab, partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjamin proses seleksi berjalan dengan fair dan obyektif.
 
“Rekrutmen calon hakim MK oleh pemerintah perlu perubahan konsep dengan mengedepankan prinsip transparansi dan partisipasi, itu kan sudah diatur dalam UU MK. Sebab, selama ini rekrutmen calon hakim MK dengan penunjukkan (presiden),” ungkapnya.  
 
Dia berharap penunjukkan langsung hakim MK oleh presiden tidak terjadi lagi dalam proses seleksi hakim MK saat ini, seperti saat Presiden SBY mengangkat dan memperpanjang Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati. Baginya, jika penunjukkan langsung tetap dilakukan Presiden maka akan memperpanjang catatan buruk dalam proses pengangkatan hakim MK.
 
“Kalau mau bersih-bersih, ya presiden harus serius, bagaimana masyarakat bisa berpartisipasi mengontrol kalau tidak dipublikasikan. Kondisi saat ini menuntut harus terbuka, jangan sampai ini menjadi catatan buruk lagi,” ujarnya mengingatkan.  
 
Sebelumnya, YLBHI dan ICW pernah menggugat Keppres No.87/P Tahun 2013 ke PTUN Jakarta terkait pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi. Penggugat menilai pengangkatan Patrialis cacat hukum karena melanggar Pasal 19 UU MK yang menyebutkan pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara tranparan dan partisipatif. Sebab, pengangkatan Patrialis melalui proses penunjukan langsung oleh SBY.
 
Alhasil, Majelis yang diketuai Teguh Satya Bhakti membatalkan Keppres No. 87/P/2013 tanggal 22 Juli 2013 yang menetapkan pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati sebagai hakim konstitusi dan memerintahkan presiden untuk mencabut Keppres itu. Namun, putusan ini dibatalkan oleh PTTUN DKI Jakarta. Alasannya, LSM itu dianggap tidak memiliki legal standing, sehingga gugatannya tidak dapat diterima dan menerima eksepsi Patrialis selaku tergugat intervensi. Kini, gugatan ini tengah diajukan kasasi ke MA.
     
Terbuka
Terpisah, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Wicipto Setiadi, menegaskan pemerintah dalam hal ini presiden akan menggelar seleksi hakim konstitusi secara terbuka. “Rencananya kaya gitu (dipublikasi). Berdasarkan pengalaman lalu itu kan banyak komentar dari masyarakat, pemerintah sih ingin coba terbuka seleksinya,” kata Wicipto saat dihubungi.
 
Ditanya apakah Kemenkumham sudah membentuk Panitia Seleksi (Pansel), dirinya enggan menerangkan lebih rinci. “Yang pasti kita sudah menyiapkan Panselnya dan kita sudah usulkan ke presiden, tetapi sampai saat ini belum ada keputusan dari presiden. Kita nggak tahu kapan?”
 
Wicipto hanya memastikan pihaknya akan bergerak cepat jika presiden sudah mengeluarkan keputusan terkait mekanisme seleksi calon hakim MK ini. “Mau tidak mau harus bergerak cepat kalau sudah disetujui presiden karena waktunya memang sudah mepet sekali. Kan tinggal sebulan lagi masa jabatannya pak Hamdan,” katanya.
 
Sementara Ketua MK hamdan Zoelva menyerahkan seluruh proses pergantian hakim MK kepada presiden. Saat ditanya apakah akan mencalonkan diri kembali, dirinya hanya menyatakan semua tergantung keputusan presiden. Namun, dirinya menyatakan kesiapannya jika kembali dipercaya untuk menjadi hakim MK. 
 
“Kalau ada pemberitahuan dan diminta, ya siap,” ujar Hamdan di Gedung MK. Meski begitu, prinsipnya tugas yang diembannya saat ini harus dapat diselesaikan dengan baik walaupun nantinya tidak terpilih menjadi hakim MK.
 
Sebelumnya, sejak Juni MK telah mengirimkan surat pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Hamdan pada 6 Januari 2015 ke presiden bersamaan dengan surat pemberitahuan berakhirnya masa jabatan dua hakim konstitusi dari Mahkamah Agung (MA). Dua hakim MK dari unsur MA itu yaitu Muhammad Alim (pensiun pada April 2015) dan Ahmad Fadlil Sumadi yang mengakhiri masa jabatan periode pertamanya (2010-2015).
 
Sementara Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengungkapkan Pansel Calon Hakim Konstitusi MA baru saja menggelar seleksi tertulis dan profile assessment pada 25-26 November kemarin. Selanjutnya, Pansel menggelar seleksi karya tulis dan wawancara pada 1 Desember terhadap sembilan calon hakim konstitusi.
 
“Semacam tes lisan menyangkut materi karya tulis yang dibuat peserta dan materi hukum lainnya,” kata Ridwan.              
 
Menurutnya, seluruh hasil tes akan digabungkan sehingga diperoleh keputusan akhir untuk memutuskan siapa yang dinyatakan lulus dan diterima sebagai hakim MK dari unsur MA. “Tetapi, kapan pengumuman akhirnya belum bisa dipastikan?” tutupnya.   
 
Sembilan peserta yang mengikuti seleksi yakni Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, Wakil Ketua PT Bangka Belitung Manahan MP Sitompul, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya M Rum Nessa, Hakim Tinggi TUN Jakarta Arifin Marpaung, Wakil Ketua PT Banda Aceh Nardiman, Hakim Tinggi PT Denpasar Suhartoyo, Naomi Siahaan, Arsyad Mawardi, dan Santer Sitorus.