News
Yakini SK Agung Laksono, Yasonna: Saya Akan Bertarung di Pengadilan!
Sumber: detik.com05 April 2015 | 23:12:47
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
menegaskan SK Kepengurusan DPP Golkar Agung Laksono masih sah, namun tak
berlaku sementara karena ada putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN). Yasonna karena putusan sela itu juga tak bisa mengeluarkan
keputusan baru.
Meski begitu, Yasonna meyakini bahwa keputusannya menerbitkan SK DPP Golkar hasil Munas Ancol telah sesuai aturan. Karenanya dia menyatakan akan bertarung di pengadilan, lantaran yakin dengan keputusan yang telah diambil.
"Saya akan bertarung di pengadilan," ucap Yasonna Laoly saat ditanya upaya selanjutnya pasca putusan sela, disampaikan usai diskusi tentang tata negara di kantor DPP Taruna Merah Putih di Jl Teuku Cik Ditiro, Jakpus, Minggu (4/4/2015).
Yasonna menegaskan, putusan sela tidak membatalkan SK pengesahan Agung Laksono, melainkan hanya menunda dan mengakibatkan Agung Laksono Cs tak bisa mengeluarkan kebijakan atau keputusan atas nama Partai Golkar.
"SK menteri itu berlaku sah sampai sekarang masih sah. Hanya kan ditunda pemberlakuannya, tetapi tidak dibatalkan karena masih dalam pemeriksaan pokok perkara," ujar mantan anggota DPR itu.
Keyakinan Yasonna itu atas SK yang dikeluarkannya karena berangkat dari putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG). Keputusan, MPG menurut UU parpol final dan mengikat, meski kubu Aburizal mempermasalahkan ada beda tafsir yang dianut.
"Sebenarnya kalau dari segi organisasi kan menurut saya mahkamah partai membuat suatu keputusan yang rekonsiliatif. Memang diakui keputusan Agung dengan kewajiban mengakomododasi keputusn dari Munas Bali dan memang walau semua tidak diakomodasi," ujar politisi PDIP itu.
"Kenapa saya katakan rekonsiliatif, karena kepengurusan (Agung Laksono) sampai 2016 untuk menyampaikan PG melalui Munas 2016," imbuh Yasonna.
Sebagaimana diketahui, PTUN menetapkan putusan penundaan pemberlakuan atas SK Menkum HAM bagi kepengurusan DPP Golkar Agung Laksono. Akibatnya, kepengurusan hasil Munas Ancol itu tak bisa berbuat atas nama partai sampai ada putusan final.
Meski begitu, Yasonna meyakini bahwa keputusannya menerbitkan SK DPP Golkar hasil Munas Ancol telah sesuai aturan. Karenanya dia menyatakan akan bertarung di pengadilan, lantaran yakin dengan keputusan yang telah diambil.
"Saya akan bertarung di pengadilan," ucap Yasonna Laoly saat ditanya upaya selanjutnya pasca putusan sela, disampaikan usai diskusi tentang tata negara di kantor DPP Taruna Merah Putih di Jl Teuku Cik Ditiro, Jakpus, Minggu (4/4/2015).
Yasonna menegaskan, putusan sela tidak membatalkan SK pengesahan Agung Laksono, melainkan hanya menunda dan mengakibatkan Agung Laksono Cs tak bisa mengeluarkan kebijakan atau keputusan atas nama Partai Golkar.
"SK menteri itu berlaku sah sampai sekarang masih sah. Hanya kan ditunda pemberlakuannya, tetapi tidak dibatalkan karena masih dalam pemeriksaan pokok perkara," ujar mantan anggota DPR itu.
Keyakinan Yasonna itu atas SK yang dikeluarkannya karena berangkat dari putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG). Keputusan, MPG menurut UU parpol final dan mengikat, meski kubu Aburizal mempermasalahkan ada beda tafsir yang dianut.
"Sebenarnya kalau dari segi organisasi kan menurut saya mahkamah partai membuat suatu keputusan yang rekonsiliatif. Memang diakui keputusan Agung dengan kewajiban mengakomododasi keputusn dari Munas Bali dan memang walau semua tidak diakomodasi," ujar politisi PDIP itu.
"Kenapa saya katakan rekonsiliatif, karena kepengurusan (Agung Laksono) sampai 2016 untuk menyampaikan PG melalui Munas 2016," imbuh Yasonna.
Sebagaimana diketahui, PTUN menetapkan putusan penundaan pemberlakuan atas SK Menkum HAM bagi kepengurusan DPP Golkar Agung Laksono. Akibatnya, kepengurusan hasil Munas Ancol itu tak bisa berbuat atas nama partai sampai ada putusan final.